okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA—Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan program rehabilitasi masjid tetap berjalan. Tak hanya itu, Pemkab juga menyiapkan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap rumah ibadah melalui sertifikasi aset lahan masjid.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkapkan, pihaknya menargetkan sekitar 700 masjid ikut program sertifikasi tanah pada tahun depan. Program ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan sudah dibicarakan langsung dengan Menteri ATR/BPN.
“Kami ingin memastikan seluruh masjid memiliki legalitas lahan yang jelas. Targetnya dua tahun selesai,” ujar Aulia. Program ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memberikan kenyamanan bagi jamaah melalui penataan sekaligus rehabilitasi rumah ibadah di seluruh wilayah Kukar.
Aulia menegaskan, program sertifikasi tanah masjid ini berbeda dengan bantuan legalitas yayasan sebesar Rp5 juta yang dikhususkan untuk legalitas badan hukum. Sementara sertifikasi tanah fokus pada penguatan kepemilikan lahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di Kukar sendiri terdapat sekitar 2.000 hingga 3.000 masjid. Namun untuk tahap awal, pemerintah memprioritaskan masjid jami di tingkat kecamatan dan masjid besar yang berada di desa-desa.
“Masjid-masjid besar ini akan jadi prioritas dulu. Kita lakukan bertahap, dan tahun depan kita gaspol,” tegas Aulia.
Dengan keberadaan 20 kecamatan dan 243 desa/kelurahan di Kukar, Aulia optimistis program tersebut akan memperkuat tata kelola aset keagamaan sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (adv/prokomkukar/atr)








