okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyerahkan secara simbolis enam unit kendaraan roda empat dari PT REA Kaltim dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Bupati Kukar. Penyerahan tersebut menjadi bagian awal implementasi skema usaha produktif sebagai pengganti kewajiban pembangunan plasma.
Aulia menjelaskan, saat ini REA Kaltim tengah mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap kedua. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib mengalokasikan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun yang dikelola.
“Jika lahan untuk pembangunan plasma sudah tidak tersedia, maka berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Perkebunan, kewajiban tersebut dapat diganti dalam bentuk kegiatan usaha produktif. Namun, nilainya harus setara dengan nilai plasma dan masa berlakunya sama dengan umur kebun,” tegas Aulia.
Ia memaparkan ilustrasi perhitungannya. Jika satu hektare kebun sawit produktif menghasilkan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan, dan total HGU mencapai 5.000 hektare, maka 20 persennya atau 1.000 hektare menjadi hak masyarakat. Dengan asumsi Rp2 juta per hektare, nilainya setara Rp2 miliar per bulan. Nilai tersebut yang kemudian dikonversi ke dalam skema usaha produktif.
Untuk memastikan kesetaraan nilai, Pemkab Kukar bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) telah melakukan kajian guna menentukan nilai wajar usaha produktif yang menjadi kompensasi plasma.
“Namun, kewenangan pemberian dan perpanjangan HGU tetap berada di Kementerian ATR/BPN. Nanti kementerian yang akan menilai apakah skema ini sudah sesuai regulasi,” jelasnya.
Implementasi awal dilakukan di Desa Kembang Janggut melalui penyerahan enam unit mobil. Kendaraan tersebut langsung disewa oleh REA Kaltim, dan hasil sewanya dikonversikan menjadi pendapatan koperasi yang menjadi wadah berhimpunnya masyarakat penerima manfaat.
Bupati menegaskan bahwa pengelolaan plasma dalam skema ini dilakukan melalui badan usaha berbentuk koperasi. Ia juga meminta kepala desa untuk mengawal pelaksanaannya agar masyarakat benar-benar menerima hak sesuai ketentuan.
“Kepala desa adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah. Pastikan apa yang diterima koperasi benar-benar ekuivalen dengan nilai plasma jika kebun itu dibangun,” ujarnya.
Pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi, serta melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat. Koperasi nantinya bertugas mengompilasi dan memverifikasi keanggotaan, menyusun kriteria penerima manfaat, kemudian mengajukannya ke pemerintah daerah untuk disahkan.
Aulia berharap skema ini menjadi solusi konkret dalam memastikan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan memperoleh penghasilan yang layak dari kegiatan plasma, meski tidak dalam bentuk kebun secara langsung.
“Kita ingin masyarakat Kutai Kartanegara, khususnya yang berada di sekitar perkebunan, benar-benar merasakan manfaat dan mendapatkan haknya secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. (atr)








