Siap Diedarkan ke Kabupaten Berau
okeborneo.com, SAMARINDA – Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Tim Hyena mengamankan tiga tersangka yakni RK sebagai pengendali barang (penyedia) yang saat ini sebagai warga binaan di dalam Lapas Narkotika, RF (31) sebagai pembeli (penerima) dan VR (36) sebagai perantara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022) mengatakan pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi, jika di kawasan Jalan Aminah Syukur Gang Mulia RT 028 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota, kerap digunakan transaksi narkoba.
Setelah itu dari informasi tersebut Tim Hyena langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 20.30 WITA, di dalam sebuah gang terlihat dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio KT 3869 B warna hitam.
Lalu, kedua laki-laki tersebut diberhentikan dan diamankan untuk dimintai keterangan. Keduanya mengaku bernama RF dan JP yang saat digeladah ditemukan barang bukti dua plastik kresek besar warna hitam, yang didalamnya berisi 2 bungkus narkoba seberat 2 kg, yang mana masing-masing seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto, dengan kemasan teh hijau asal Malaysia.
“Berdasarkan pengakuan RF barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial RK, melalui perantara wanita berinisila VR,” ucapnya.
“Setelah itu dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap VR di Jalan Kakap Gang 1 RT 009 No.031 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir,” sambungnya.
Dari hasil penggeledahan ditempat VR ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel berisi satu pack plastik klip kecil milik RF yang dikatakannya jika sabu-sabu tersebut milik RK yang saat ini berada dilapas Narkotika Kelas II Bayur.
“Kami bekerjasama dengan Lapas Narkotika berhasil mengamankan 2 kg sabu-sabu,” ungkapnya.
“Jadi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, RF penerima barang (pembeli), VR sebagai perantara dalam penyediaan barang, dari RK yang berada di Lapas,” beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Diketahui untuk RF dan VR, Ary mengatakan mereka merupakan pemain baru dan langsung berhasil diamankan Polresta Samarinda sedangkan RK merupakan warga binaan yang mengendalikan dari dalam Lapas dan telah dalam masa tahanan 6 tahun.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan VR berkomunikasi dengan RK melalui ponsel dan RF sebagai penerima barang dan dari pengakuannya akan dibawa ke Berau.
Hingga saat ini Polresta Samarinda masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang dan dugaan pelaku lainnya yang turut terlibat.
Sementara itu, Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan sabu-sabu tersebut masuk di Samarinda melalui jalur utara Kalimantan.
“Sudah jadi rahasia umum pengendali itu ada di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Oleh karena itu, Polresta Samarinda bekerja sama dengan LP untuk mengungkap jaringan ini,” ungkapnya.
Dikatakannya pula,ponsel yang masih dapat masuk di dalam Lapas Itu tergantung pembinaan dari teman-teman kita yang bertugas di Lapas.
“Sudah berulang kali, mereka sudah paham bagaimana melakukan pembinaannya. Karena kita tidak bisa ikut campur terlalu dalam untuk warga binaan, karena bukan kewenangan Polri untuk membina warga binaan di Lapas,” pungkasnya.
Untuk diketahui para pelaku diancam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ob1/ef)