Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 27 Sep 2022 16:25 WITA

2 Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Salah Satu WNA Asal Tiongkok Tewas Berhasil Ditangkap


2 Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Salah Satu WNA Asal Tiongkok Tewas Berhasil Ditangkap Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap kedua pelaku penganiayaan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, kedua pelaku masing-masing berinisial H (39) dan A (35). Sedangkan korbannya merupakan WNA bernama Ni Xiu Ming (50) dan Ni Chau Guang (52). Mereka berdua merupakan sebagai seorang kontraktor dan salah satu karyawan PT Kalimantan Bara Perkasa (PT KBP).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata, mengatakan, sebelum ditangkap kedua pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Lalu setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya berhasil mendapatkan informasi dari salah satu orang bahwa kedua pelaku tersebut berada kediaman kerabat H.

“kedua pelaku diringkus di rumah salah satu kerabat pelaku. Yakni di RT 01 Jalan Bunga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda. Pihaknya berhasil mengamankan 2 bilah sajam jenis mandau yang sempat dibuang, satu unit sepeda motor warna hitam dan jaket berwarna biru, yang digunakan keduanya saat beraksi,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut diminta oleh pemilik lahan untuk melakukan pengecekan menuju area PT KBP. Di lokasi kerja PT KBP, di IUP milik Koperasi Prima Mandiri, RT 12 Desa Purwajaya, Loa Janan, Kukar. Lantaran galian itu menimbulkan sebuah lubang. Sementara, menurut pelaku galian lubang itu harus ditutup kembali.

“Setibanya di lokasi, kedua pelaku pun bertemu dengan kedua WNA tersebut dan melakukan pembicaraan namun keduanya terkendala masalah bahasa. Sehingga menyebabkan pelaku dan korban cekcok,” katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa korban lah yang terlebih dahulu memukul kedua pelaku dengan menggunakan sebilah kayu. Alasan itu yang membuat sakit hati lalu kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan parang, hingga salah satunya meninggal dunia.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, korban itu yang melakukan kekerasan duluan. Setelah mendapatkan tindakan itu kedua pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan langsung melukai keduanya, namun naas salah satu dari korban itu meninggal sedangkan satunya mengalami putus jari,”ujarnya.

Kini kedua pelaku terancam dengan pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHP Subsider Pasal 154 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun penjara. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman

11 Juli 2026 - 18:31 WITA

Muara Kaman

Pembayaran Honor Disdikbud Kukar Rp9,5 Miliar Didalami, Bankaltimtara Siap Kooperatif

8 Juli 2026 - 16:32 WITA

pembayaran honor Disdikbud Kukar

Disdikbud Kukar Digeledah Kejati, Aulia Minta Mekanisme BPK Tetap Diberi Ruang

7 Juli 2026 - 14:19 WITA

Disdikbud Kukar digeledah Kejati

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru

7 Juli 2026 - 10:44 WITA

Kejati Kaltim geledah Disdikbud Kukar

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan
Trending di Hukum - Kriminal