okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) amankan dua orang tersangka berinisial (S) dan (IJ) yang melakukan penambangan pasir putih ilegal di kawasan Dusun Karya Makmur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.
“Sementara kita dua orang, dan barang bukti yang kami amankan ada tiga buah dump truck yang bermuatan pasir,” jelas Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, Rabu (23/2/2022).
Kasus ini terungkap saat pihaknya mendapat informasi pada hari Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 11.30 WITA bahwa ada kegiatan mining pasir putih, kemudian tim turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan ternyata memang benar adanya kegiatan tambang ilegal pasir putih di kawasan tersebut.
“Kegiatan sudah berjalan selama dua bulan dan dijual ke samarinda dan balikpapan,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan jenis pasir yang ditambang ini merupakan pasir putih yang biasa dipakai untuk membuat bahan dasar kaca dan lampu LED, untuk lahan yang ditambang luasannya sekitar satu hektare dan jumlah produksinya sehari bisa mencapai 25 Truck. Dengan harga jual pasir untuk satu trucknya senilai Rp 650 ribu.
Kini para pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 158 dengan ancaman 5 tahun denda paling banyak Rp 100 miliar,” tutupnya. (atr/ob1/ef)