Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 18 Mei 2026 18:36 WITA

Kasat Resnarkoba Kukar Berpotensi PTDH, Propam Polda Kaltim Siapkan Sidang Etik


Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto memberikan keterangan terkait proses etik terhadap Kasat Resnarkoba Polres Kukar dalam konferensi pers perkara liquid Etomidate. (Istimewa) Perbesar

Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto memberikan keterangan terkait proses etik terhadap Kasat Resnarkoba Polres Kukar dalam konferensi pers perkara liquid Etomidate. (Istimewa)

okeborneo.com, SAMARINDA — Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Timur menyiapkan proses sidang kode etik terhadap Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, yang menjadi tersangka dalam perkara liquid Etomidate. Jika pelanggaran etik terbukti, yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto mengatakan proses etik berjalan karena AKP Yohanes berstatus anggota Polri. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers perkembangan perkara di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Hariyanto menjelaskan, AKP Yohanes telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim sejak 2 Mei 2026. Selain menjalani proses pidana, yang bersangkutan juga diproses secara internal oleh Bidpropam Polda Kaltim.

“Sejak 2 Mei 2026 yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik Dirresnarkoba Polda Kaltim. Karena statusnya anggota Polri, maka otomatis proses kode etik juga berjalan di Propam,” jelas Hariyanto.

Menurut Hariyanto, Bidpropam Polda Kaltim masih melengkapi administrasi pemeriksaan sebelum sidang kode etik digelar. Kelengkapan itu meliputi keterangan saksi, dokumen pendukung, serta berkas lain yang berkaitan dengan proses etik.

Ia menyebut sanksi PTDH dapat dijatuhkan apabila unsur pelanggaran etik terbukti dalam sidang.

“Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi Polri. Semua proses akan dijalankan secara tegas,” tegasnya.

Hariyanto menambahkan, sidang kode etik terhadap AKP Yohanes direncanakan terbuka untuk media. Langkah itu disebut agar proses penanganan internal dapat dipantau publik.

Dalam perkara pidana, AKP Yohanes sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus narkotika jenis liquid Etomidate. Polda Kaltim menyebut perkara tersebut terungkap dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi menuju Tenggarong dan Balikpapan.

Polda Kaltim juga menyebut penyidik masih menelusuri kemungkinan pengiriman lain dengan identitas serupa. Selain itu, dua orang berinisial R dan H yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut masih masuk daftar pencarian orang.

Proses pidana terhadap AKP Yohanes saat ini ditangani Ditresnarkoba Polda Kaltim, sementara proses etik berjalan di Bidpropam Polda Kaltim. Keputusan mengenai sanksi internal akan ditentukan melalui sidang kode etik setelah seluruh administrasi pemeriksaan dinyatakan lengkap. (pep/bby)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Siapkan Opsi Baru untuk Hidupkan Kembali Tangga Arung Square dan Bioskop

22 Agustus 2026 - 15:48 WITA

14 Pejabat Kukar Dilantik, Bupati Sebut Pengisian Jabatan Masih Berjalan

21 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Berawal dari Minta Tumpangan, Pria di Muara Kaman Diduga Serang Korban di Kebun Sawit

21 Agustus 2026 - 20:46 WITA

Erau 2026 Dikawal Kejari Kukar, Pemkab Pastikan Pelaksanaan Sesuai Aturan

20 Agustus 2026 - 19:43 WITA

Karhutla Picu Kabut Asap hingga Tenggarong, Pemkab Kukar Perkuat Koordinasi Penanganan

20 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Karhutla Dekati Permukiman Pendingin, Empat RT Berpotensi Terdampak

18 Agustus 2026 - 19:40 WITA

Trending di Peristiwa