okeborneo.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda (Satresnarkoba) musnahkan barang bukti jenis sabu-sabu, inex serta sejumlah ganja kering hasil pengungkapan beberapa waktu sebelumnya, Selasa (12/10/2021).
“Ini merupakan pengungkapan dalam kurun waktu antara bulan Mei sampai bulan Oktober 2021,jadi pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dari 21 tersangka, dan dari 14 laporan polisi,” jelas Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan secara langsung oleh para tersangka dengan cara diblender, selanjutnya dimasukan ke dalam saluran pembuangan toilet. Sementara itu karena barang bukti dalam jumlah banyak dan sebagian masih dalam bentuk bongkahan, maka pemusnahan juga dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan alat Incinerator milik Balai Besar POM Samarinda.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan 25,26 kg sabu-sabu, 37.704 butir ekstasi dengan berbagai warna dan merk. 74,33 gram ekstasi dalam keadaan hancur. 159,5 gram brutto atau 144,5 gram netto ganja kering,” bebernya.
AKBP Eko Budiarto menambahkan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. “Ya, jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Turut hadir menyaksikan dalam pemusnahan ini Kejaksaan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, BNN Kota Samarinda dan BPOM Samarinda.(bdp/ob1/ef)