Menu

Mode Gelap

Bisnis · 1 Agu 2023 15:32 WITA

Mendekati HUT ke-78 RI, Pedagang Bendera Merah Putih Serbu Kota Raja Tenggarong


Mendekati HUT ke-78 RI, Pedagang Bendera Merah Putih Serbu Kota Raja Tenggarong Perbesar

okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA- Mendekati HUT Republik Indonesia ke-78, penjual dari berbagai daerah mulai menyerbu Kota Raja Tenggarong untuk menjual bendera merah putih dan umbul-umbul. Bermacam jenis dan ukuran dipajang menghiasi pandangan para pengendara di sepanjang Jalan S.Parman, tepatnya di depan Kantor Telkom.

Dari harga pun disesuaikan berdasarkan ukuran bendera, mulai dari Rp500 hingga ratusan ribu rupiah. Seorang pedagang bernama Syahrul, mengatakan, Setiap harinya berjualan hingga jam 12 malam. “Sebelum masuk bulan Agustus masih sepi peminat, tapi sudah mendekati Agustus tanggal 16 itu sudah mulai pembeli berdatangan, ” ujarnya, Selasa (1/7/2023).

Penjual bendera ini sebagian besar berasal dari luar Kota Raja, mereka datang berkelompok menjajakan dagangannya di jalan umum yang ramai dilintasi warga. Kebanyakan dari mereka sudah sejak lama buka lapak di Kukar. Syahrul bahkan sejak 2008, ia setiap tahun rela mengunjungi Kota Raja khusus untuk menjual bendera.

“Sederet ini semua sekampung, jadi lari kesini untuk berjualan, nanti setelah 17 Agustus baru balik lagi,” ungkap ayah dua anak ini.

*Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih*

Diketahui, Bupati Kutai Kartanegara telah mengeluarkan Surat Edaran NOMOR: B-1827/TAPEM/OTDA/065.11/07/2023 tentang Pelaksanaan Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera.

Dalam surat tersebut menyampaikan, Gerakan Pemasangan Bendera Merah Putih 2023 dilaksanakan mulai 30 Juli-31 Agustus 2023.

Bupati Edi Damansyah meminta camat, lurah, kepala desa, serta Ketua RT di wilayah kecamatan agar memastikan terpasangnya Bendera Merah Putih.

“Terutama di halaman perkantoran, sekolah, rumah masyarakat, toko/tempat usaha masing-masing,” jelas Edi.

Adapun ketentuan teknis pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih harus berjenis kain atau plastik.

Bendera jenis kain kecil ukurannya 50-60 cm (tinggi) x 85-95 cm (lebar), bendera jenis kain sedang ukurannya 85-90 cm (tinggi) x 130-140 (lebar). Bendera jenis platik ukurannya 14 cm (tinggi) x 20 cm (lebar). 

Bendera-bendera ini dibagikan di fasilitas publik, seperti pasar, taman, pelabuhan. Kemudian sekolah, pondok pesantren, persimpangan jalan dan lampu merah. Titik pemasangannya bisa di halaman rumah, perkantoran, jembatan, pinggir sungai atau pantai. 

Dengan ketentuan, tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan saat melakukan gerakan ini. Pemasangan menggunakan bahan tiang yang kuat, dan dilarang memasang pada pohon ataupun tiang listrik. (atr)

Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dana Kurang Salur Rp2,4 Triliun Belum Pasti Cair, Pemkab Kukar Koreksi APBD Perubahan 2026

4 September 2026 - 17:58 WITA

Kasus ISPA di Kukar Melonjak, Tembus 9.075 Kasus Selama Agustus

4 September 2026 - 15:40 WITA

PJJ Mulai Diterapkan Hari Ini di Sejumlah Wilayah Kukar, Sekolah Diberi Fleksibilitas

3 September 2026 - 14:28 WITA

Kabut Asap Menyelimuti Kota Raja, Warga Tenggarong Cemas Aktivitas dan Kesehatan Terganggu

30 Agustus 2026 - 18:51 WITA

Kemarau Panjang Bikin Air PDAM di Sanga-Sanga Mulai Asin, Warga Diminta Tak Konsumsi

28 Agustus 2026 - 16:32 WITA

Kemarau Berkepanjangan Ganggu Layanan Air Bersih, PDAM Kukar Siapkan Suplai Tangki untuk Warga

28 Agustus 2026 - 14:48 WITA

Trending di Home