okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA- Mendekati HUT Republik Indonesia ke-78, penjual dari berbagai daerah mulai menyerbu Kota Raja Tenggarong untuk menjual bendera merah putih dan umbul-umbul. Bermacam jenis dan ukuran dipajang menghiasi pandangan para pengendara di sepanjang Jalan S.Parman, tepatnya di depan Kantor Telkom.
Dari harga pun disesuaikan berdasarkan ukuran bendera, mulai dari Rp500 hingga ratusan ribu rupiah. Seorang pedagang bernama Syahrul, mengatakan, Setiap harinya berjualan hingga jam 12 malam. “Sebelum masuk bulan Agustus masih sepi peminat, tapi sudah mendekati Agustus tanggal 16 itu sudah mulai pembeli berdatangan, ” ujarnya, Selasa (1/7/2023).
Penjual bendera ini sebagian besar berasal dari luar Kota Raja, mereka datang berkelompok menjajakan dagangannya di jalan umum yang ramai dilintasi warga. Kebanyakan dari mereka sudah sejak lama buka lapak di Kukar. Syahrul bahkan sejak 2008, ia setiap tahun rela mengunjungi Kota Raja khusus untuk menjual bendera.
“Sederet ini semua sekampung, jadi lari kesini untuk berjualan, nanti setelah 17 Agustus baru balik lagi,” ungkap ayah dua anak ini.
*Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih*
Diketahui, Bupati Kutai Kartanegara telah mengeluarkan Surat Edaran NOMOR: B-1827/TAPEM/OTDA/065.11/07/2023 tentang Pelaksanaan Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera.
Dalam surat tersebut menyampaikan, Gerakan Pemasangan Bendera Merah Putih 2023 dilaksanakan mulai 30 Juli-31 Agustus 2023.
Bupati Edi Damansyah meminta camat, lurah, kepala desa, serta Ketua RT di wilayah kecamatan agar memastikan terpasangnya Bendera Merah Putih.
“Terutama di halaman perkantoran, sekolah, rumah masyarakat, toko/tempat usaha masing-masing,” jelas Edi.
Adapun ketentuan teknis pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih harus berjenis kain atau plastik.
Bendera jenis kain kecil ukurannya 50-60 cm (tinggi) x 85-95 cm (lebar), bendera jenis kain sedang ukurannya 85-90 cm (tinggi) x 130-140 (lebar). Bendera jenis platik ukurannya 14 cm (tinggi) x 20 cm (lebar).
Bendera-bendera ini dibagikan di fasilitas publik, seperti pasar, taman, pelabuhan. Kemudian sekolah, pondok pesantren, persimpangan jalan dan lampu merah. Titik pemasangannya bisa di halaman rumah, perkantoran, jembatan, pinggir sungai atau pantai.
Dengan ketentuan, tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan saat melakukan gerakan ini. Pemasangan menggunakan bahan tiang yang kuat, dan dilarang memasang pada pohon ataupun tiang listrik. (atr)








