Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 12 Des 2023 16:21 WITA

KKLA, Amanat UU Perlindungan Anak yang Dijalankan Kukar dengan Berbagai Perda


KKLA, Amanat UU Perlindungan Anak yang Dijalankan Kukar dengan Berbagai Perda Perbesar

TENGGARONG – Ada 27 indikator yang terbagi menjadi lima klaster utama dan dua klaster pendukung yang dievaluasi untuk mendapatkan predikat kabupaten kota layak anak (KKLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Klaster utama meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Klaster pendukung meliputi kelembagaan dan partisipasi anak.

Jabatan fungsional kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Saipul Anwar, mengatakan bahwa KKLA adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang KKLA.

“Di pasal 6 perda itu disebutkan bahwa untuk melaksanakan pemenuhan hak anak maka diperlukan evaluasi KKLA,” ujar Saipul, jumat (8/12/2023).

Saipul menjelaskan bahwa Kukar telah memiliki berbagai peraturan daerah yang mendukung KKLA, seperti peraturan bupati tentang rencana aksi daerah KKLA, peraturan daerah tentang administrasi kependudukan, peraturan daerah tentang kesehatan, peraturan daerah tentang pendidikan, peraturan daerah tentang perpustakaan, peraturan daerah tentang tata ruang, dan peraturan daerah tentang ketertiban umum.

“Semua perda ini ada di OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, seperti dinas catatan sipil, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas kominfo, dinas perpustakaan, dinas tata ruang, dan satpol PP,” katanya.

Ia menambahkan bahwa KKLA tidak dapat berdiri sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan media massa. Ia berharap dengan adanya KKLA, hak-hak anak di Kukar dapat terpenuhi dengan baik.

“Semakin banyak kita beritakan DP3A dengan problem dan masalahnya tentang KKLA ini, semakin meningkat dan jauh lebih baik,” tuturnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ganggu Warga, 13 Tempat Hiburan di Kota Bangun Dipantau Satpol PP

7 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Disdamkarmatan Sebut Danau Aji Kawasan Risiko Kebakaran Tertinggi di Tenggarong

7 Oktober 2026 - 14:12 WITA

Disdamkarmatan Kukar Dorong Hidran Kering Masuk Permukiman untuk Percepat Penanganan Kebakaran

7 Oktober 2026 - 13:55 WITA

Tekan Dampak PHK, Pemkab Kukar Dorong Peningkatan Kompetensi Pencari Kerja

6 Oktober 2026 - 22:25 WITA

Kebakaran 75 Bangunan, DPRD Kukar Dorong Jaringan Hidran di Permukiman Padat

6 Oktober 2026 - 16:56 WITA

DPRD Kukar Evaluasi Fasilitas Pencegahan Kebakaran Usai 75 Bangunan Terbakar

6 Oktober 2026 - 16:54 WITA

Trending di Advertorial