okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyelesaikan Rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.
Untuk diketahui, KPU Kukar telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang telah berlangsung selama dua hari ini, dimulai pada Kamis (5/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024) di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses rekapitulasi ini. “Kami sangat bersyukur atas kelancaran rapat pleno. Meskipun memakan waktu panjang, proses ini berjalan aman dan transparan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, total surat suara sah mencapai 377.765, sementara surat suara tidak sah berjumlah 14.396. Dengan demikian, total suara yang masuk adalah 392.161 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 552.496 orang.
Hasil tersebut memperlihatkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa antusiasme dan kesadaran masyarakat Kukar dalan menentukan hak pilihnya dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Selanjutnya, hasil rekapitulasi ini akan diserahkan ke tingkat provinsi dan akan diberikan kesempatan sebanyak 3 hari jam kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pihak yang keberatan. Namun jika tidak ada, maka KPU Kukar akan segera menggelar pleno penetapan paslon yang terpilih.
Rudi menegaskan bahwa proses ini mencerminkan komitmen KPU untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pelaksanaan pemilu. (adv/kpukukar/rl/ob1/ef)








