okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Penetapan calon kepala daerah hasil Pilkada 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan mengalami penundaan. Hal ini disebabkan oleh sengketa yang diajukan dua pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga pemenang baru bisa ditetapkan setelah putusan final MK keluar pada Maret 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyatakan bahwa penundaan ini sejalan dengan ketentuan KPU RI, yang mengharuskan penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK terlebih dahulu sebelum keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Keputusan akhir ada di tangan MK. Prosesnya melibatkan sidang permohonan, tanggapan dari pihak terkait seperti KPU Kukar dan Bawaslu Kukar, serta pertimbangan lain yang akan disampaikan MK,” ujar Komisioner KPU Kukar, Purnomo, pada Sabtu (20/1/2025).
Menurutnya, KPU Kukar saat ini tengah fokus menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mendukung jalannya persidangan.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Penundaan ini diperkirakan akan memengaruhi tahapan pemilu selanjutnya di Kukar. Meski demikian, KPU Kukar memastikan akan mengikuti arahan MK untuk menjaga kredibilitas dan transparansi jalannya pemilihan kepala daerah. (adv/kpukukar/rl/ob1/ef)








