okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Tirta Carbon Indonesia terkait kegiatan perdagangan karbon di sektor kehutanan, khususnya pada kawasan gambut di luar kawasan hutan yang berada dalam wilayah Kukar.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan bahwa kawasan yang dimaksud mencakup lahan seluas kurang lebih 50 ribu hektare yang tersebar di wilayah Muara Kaman, Kenohan, Kota Bangun, dan Kembang Janggut.
“MoU ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memanfaatkan potensi lingkungan secara berkelanjutan, dan kawasan ini menjadi satu-satunya wilayah yang ditetapkan sebagai areal penggunaan kehutanan untuk perdagangan karbon,” ujar Edi, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa program perdagangan karbon ini tidak akan mengganggu hak-hak masyarakat.
“Tidak ada peralihan hak, tidak ada pembebasan lahan masyarakat. Bahkan, nanti akan dilakukan penghijauan sebagai bagian dari upaya pelestarian karbon,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan sekitar, terutama wilayah yang menjadi mata pencaharian masyarakat nelayan.
Dalam kerja sama ini, PT Tirta Carbon Indonesia juga diminta untuk berkontribusi melalui program community development, melibatkan masyarakat dalam patroli lingkungan, serta inisiatif lain yang mendukung keberlanjutan.
“Perdagangan karbon ini adalah hal yang baru, maka saya minta seluruh jajaran ikut mengawal proses investasi ini. Dengan dukungan semua pihak, saya berharap rencana ini dapat terwujud dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. (adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)








