okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan bahwa keberadaan posyandu yang dibentuk dan dijalankan oleh perusahaan tetap diakui secara sah, selama memenuhi ketentuan dan arahan teknis dari Dinas Kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Riyandi Elvandar, saat menjelaskan keberagaman bentuk pengelolaan posyandu di Kukar, termasuk yang dijalankan oleh pihak swasta atau perusahaan.
“Posyandu yang sudah ditetapkan melalui SK oleh pemerintah desa tidak masalah, karena selama itu sesuai dengan arahan gerak posyandu dari Dinas Kesehatan, maka itu sah saja,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Menurut Riyandi, posyandu yang dibentuk oleh perusahaan memiliki mekanisme pengoperasian yang diatur sendiri oleh pihak perusahaan. Namun selama tetap mengacu pada kebijakan umum posyandu dan memberikan manfaat pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka hal tersebut tetap didukung oleh pemerintah.
“Pengoperasiannya sesuai dengan kebijakan posyandu perusahaan tersebut. Kami di DPMD Kukar tidak membeda-bedakan posyandu yang memang sah ditetapkan oleh pemerintah desa bersama masyarakat maupun perusahaan,” tegasnya.
Riyandi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan seluruh fungsi posyandu, baik milik desa maupun perusahaan, agar dapat berperan optimal dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat, terutama di bidang kesehatan ibu dan anak.
“Kami berupaya agar seluruh posyandu, apapun latar belakangnya, dapat menjalankan fungsinya secara maksimal demi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tutupnya.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)








