okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – AMDAL Kawasan Industri Mahakam kembali dibahas dalam rapat di Ruang Bengkirai, Kantor DLHK Kutai Kartanegara, Selasa (7/10/2025). Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar menegaskan pentingnya kepatuhan pada aturan tata ruang sebagai dasar pengembangan kawasan industri.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah telah menetapkan 12 titik kawasan industri dengan total luas 10.662 hektare. “Dari 12 kawasan, satu sudah berjalan di Marangkayu, sementara satu lagi di Sanga-Sanga masih tahap perencanaan,” ungkap Yudiarta.
Menurutnya, kawasan industri dirancang sebagai pusat aktivitas industri dengan dukungan sarana penunjang yang dikelola pengembang. Namun, tidak semua aktivitas dapat dilakukan di dalamnya. “Yang diperbolehkan antara lain kegiatan industri, pembangunan ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang seperti jalan dan jaringan listrik,” jelasnya.
Selain aktivitas utama, beberapa kegiatan lain masih dimungkinkan, asalkan sesuai prosedur. “Contohnya pembangunan TPS3R, supermarket, dan minimarket bisa dilakukan dengan persyaratan khusus,” tambahnya.
DLHK Kukar juga menegaskan adanya larangan keras terhadap aktivitas yang berpotensi merusak fungsi kawasan. “Kegiatan pertambangan tidak boleh ada di kawasan industri, termasuk aktivitas yang mengganggu jalur evakuasi maupun akses masyarakat,” tegas Yudiarta.
Ia menekankan, kepatuhan terhadap RTRW menjadi kunci agar pengembangan AMDAL Kawasan Industri Mahakam berjalan selaras dengan pembangunan berkelanjutan. “Kami berharap semua pihak mengikuti ketentuan yang ada. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi bisa dicapai tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Dengan sikap ini, DLHK Kukar ingin memastikan AMDAL tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga panduan nyata untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan keberlanjutan lingkungan. (adv/dlhkkukar/atr)








