okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komitmen memperkuat fondasi pembangunan daerah kembali ditegaskan legislatif Kutai Kartanegara. Dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II yang digelar Rabu (18/02/2026), DPRD Kukar resmi memulai pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah kabupaten.
Sidang yang berlangsung di ruang utama dewan tersebut menjadi langkah awal pembahasan regulasi penting yang akan memengaruhi arah kebijakan daerah dalam jangka panjang, mulai dari tata ruang hingga pengembangan sektor pariwisata.
Adapun empat Raperda yang masuk agenda pembahasan meliputi Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa masing-masing Raperda akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk dan disahkan melalui forum paripurna. Total terdapat empat pansus dengan susunan keanggotaan yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, meski proses pembahasan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadan, kinerja pansus diharapkan tetap optimal mengingat substansi regulasi yang dibahas sangat strategis.
Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan arah pengembangan destinasi wisata lebih terencana, terukur, dan memiliki pijakan hukum yang kuat.
Selain sektor pariwisata, revisi RTRW juga dipandang mendesak untuk menyesuaikan perkembangan kawasan, termasuk wilayah yang berada di luar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta penyesuaian batas administrasi. Perubahan tersebut juga akan mengakomodasi kawasan perlindungan pesut Mahakam agar memiliki kepastian dalam dokumen tata ruang daerah.
Di sisi lain, Raperda Riset dan Inovasi Daerah diharapkan mampu menjadi landasan penguatan sistem penelitian, penyusunan standar operasional, hingga mendorong kolaborasi berbasis ilmu pengetahuan di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum akan memperbarui sejumlah ketentuan terkait pengelolaan ruang publik, aktivitas pasar, pemanfaatan trotoar, hingga pengawasan terhadap peredaran narkotika dan zat adiktif.
DPRD Kukar menargetkan seluruh pembahasan rampung dalam kurun waktu dua bulan. Target tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi masing-masing pansus untuk menuntaskan pembahasan secara komprehensif dan tepat waktu.
“Ini menjadi ujian bagi pansus untuk membuktikan kinerja mereka dalam menyelesaikan regulasi yang sangat menentukan arah pembangunan daerah,” ujar Ahmad Yani. (atr)








