okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan para pekerja menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Aulia Rahman Basri yang mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 10 Maret 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan maupun perusahaan aplikasi dalam menunaikan kewajiban kepada para pekerja.
Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan serta Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.
Menurutnya, melalui kebijakan tersebut perusahaan diminta memastikan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh. Sementara perusahaan aplikasi juga diimbau memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir yang terdaftar dalam platform mereka.
“Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruhnya. Sedangkan perusahaan aplikasi juga diharapkan memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Dendy menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja tersebut harus memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sementara itu, bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir diberikan kepada mereka yang terdaftar secara resmi dalam perusahaan aplikasi dan aktif dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Untuk besaran THR, pekerja berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sedangkan bonus bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Dendy juga mengingatkan agar perusahaan aplikasi bersikap transparan dalam proses perhitungan bonus sehingga pengemudi maupun kurir memahami dasar perhitungan pendapatan yang digunakan.
“Perusahaan aplikasi diharapkan transparan terkait dasar perhitungan pendapatan yang menjadi acuan pemberian bonus,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pembayaran THR maupun bonus hari raya harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Untuk mengantisipasi adanya kendala atau pelanggaran dalam pembayaran tersebut, Distransnaker Kukar juga membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan. Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR maupun bonus hari raya.
Posko tersebut berada di Kantor Distransnaker Kukar di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan email yang disediakan.
“Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi menjelang hari raya. Kami juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR tepat waktu, bahkan jika memungkinkan lebih awal,” tutupnya. (atr)








