okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Rencana penertiban lapak pedagang di kawasan Tahura KM 54 mendapat respons tegas dari Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin. Ia menyatakan Pemkab Kukar akan berdiri bersama pedagang Warung Panjang jika pembongkaran dilakukan tanpa solusi yang melindungi hak warga.
Menurut Rendi, para pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut merupakan warga Kutai Kartanegara. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan apabila kebijakan penertiban berdampak langsung pada sumber penghidupan mereka.
“Kalau memang harus dibongkar, kami akan bersama masyarakat di Warung Panjang. Bagaimanapun mereka adalah warga Kutai Kartanegara, dan kami wajib melindungi hak-hak pedagang di sana,” tegasnya.
Rendi juga mendorong agar rencana relokasi pedagang tetap dilakukan di sekitar KM 54. Ia menilai kawasan tersebut sudah memiliki fasilitas yang sebelumnya dibangun menggunakan APBD Kukar sejak 2010.
“Di KM 54 itu sudah ada bangunan yang dibangun dengan APBD Kukar. Jangan sampai bangunan yang menggunakan uang negara justru ikut dibongkar. Itu akan menjadi pemborosan,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan itu sebelumnya telah disiapkan dengan luas sekitar tiga hektare. Saat ini, masih terdapat sekitar dua hektare lahan yang dapat dimanfaatkan untuk penataan dan relokasi pedagang.
“Kalau memang ada relokasi, kenapa tidak dimanfaatkan di situ? Bangunan itu harus dilanjutkan pemanfaatannya,” katanya.
Rendi menilai penanganan persoalan pedagang Tahura KM 54 membutuhkan kerja sama lintas pemerintah. Pemkab Kukar, Pemprov Kaltim, pemerintah pusat, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dinilai perlu duduk bersama mencari jalan tengah.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Solusi yang diambil harus mampu menjaga penataan kawasan tanpa mengabaikan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha di lokasi tersebut.
“Di momen efisiensi seperti sekarang, ini bisa menjadi kerja bersama antara kabupaten, provinsi, pusat, dan OIKN agar ada solusi yang tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Rencana penertiban kawasan Tahura KM 54 berdampak pada sejumlah pedagang yang selama ini berusaha di kawasan Warung Panjang. Pemerintah daerah menilai penataan kawasan tetap perlu berjalan, tetapi harus disertai solusi yang tidak mengabaikan hak dan mata pencaharian warga. (atr/bby)








