okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 63 pasangan di Kutai Kartanegara akhirnya memperoleh legalitas pernikahan melalui program nikah dan sidang isbat massal di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tenggarong, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini digelar tanpa menggunakan biaya APBD dan menjadi jalan bagi warga untuk mengurus dokumen keluarga serta mengakses layanan publik.
Program tersebut menyasar pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara. Melalui sidang isbat dan pencatatan pernikahan, pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi kini mendapat kepastian hukum atas status pernikahannya.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan kebutuhan masyarakat terhadap layanan nikah dan sidang isbat masih cukup tinggi. Kondisi itu terjadi karena masih banyak pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum tercatat dalam administrasi negara.
“Kebutuhan terhadap layanan nikah dan sidang isbat ini masih sangat tinggi, karena masih banyak pernikahan yang belum tercatat secara resmi,” ujarnya.
Menurut Aulia, legalitas pernikahan bukan sekadar urusan administrasi. Dokumen tersebut menjadi dasar penting bagi warga untuk mengurus kartu keluarga, akta kelahiran anak, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan berbagai layanan publik lainnya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas pernikahannya, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi,” jelasnya.
Ia menegaskan, administrasi kependudukan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh layanan dasar. Karena itu, penyelesaian pernikahan yang belum tercatat menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kegiatan nikah dan isbat massal ini terselenggara melalui kolaborasi lintas sektor. Pemkab Kukar bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan mendapat dukungan dari sejumlah perusahaan swasta.
Aulia mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak yang memungkinkan kegiatan ini berjalan tanpa membebani keuangan daerah. Ya, untuk sekali ini, program pelayanan publik tidak langsung menatap APBD seperti dompet tanpa penjaga.
“Kami bersyukur kegiatan ini dapat berjalan dengan baik berkat kolaborasi pengadilan agama, Kementerian Agama, dan dukungan dunia usaha,” tambahnya.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bersama Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani turut menjadi saksi dalam prosesi ijab kabul para pasangan hingga dinyatakan sah secara agama dan hukum.
Sejumlah perusahaan yang berpartisipasi dalam kegiatan ini di antaranya PT MHU, PT MKH, Nipsea Chemical, Kutai Energi, Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Eagle High Plantations, PT Anugerah Bara Kaltim, Bankaltimtara, Baramulti Sukses Sarana, Baznas, PT Niagamas Gemilang, dan Alfamidi.
Pemkab Kukar berharap program serupa dapat terus dilaksanakan agar masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi tidak lagi terkendala dalam mengakses layanan publik dan memenuhi hak-hak administrasi keluarganya. (atr/bby)








