okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Warga Warung Panjang di kawasan Tahura Bukit Soeharto, KM 54 Samboja Barat, meminta kejelasan nasib setelah menerima surat peringatan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Surat tersebut membatasi aktivitas warga hingga 30 April 2026 dan memuat ancaman sanksi pidana bagi pelanggar.
Warga khawatir rencana penertiban itu tidak hanya menghentikan aktivitas usaha, tetapi juga menghilangkan sumber penghasilan yang selama ini menopang kehidupan keluarga.
Warung Panjang selama ini dikenal sebagai salah satu titik aktivitas ekonomi masyarakat di jalur Soekarno-Hatta, Kecamatan Samboja Barat. Sejumlah warga menggantungkan pendapatan dari usaha perdagangan yang melayani pengguna jalan lintas di kawasan tersebut.
Perwakilan warga, Abdul Ghani, mengatakan masyarakat masih menunggu kepastian hasil mediasi lanjutan antara pemerintah daerah dan OIKN. Menurutnya, warga membutuhkan penjelasan yang jelas sebelum batas waktu dalam surat peringatan berakhir.
“Kami masih menunggu jawaban dalam waktu 2×24 jam. Informasinya, akan ada solusi terkait surat peringatan itu,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya, persoalan ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kutai Kartanegara, OIKN, dan perwakilan warga pada Senin (27/4/2026). Dalam forum tersebut, penertiban disebut akan difokuskan pada bangunan atau penghuni baru.
Namun, warga mengaku belum menerima kejelasan teknis pelaksanaan di lapangan. Kondisi itu membuat masyarakat masih diliputi kekhawatiran, terutama bagi mereka yang telah lama bermukim dan menjalankan usaha di kawasan tersebut.
Abdul Ghani menyebut sejumlah opsi mulai dibahas sebagai jalan tengah. Di antaranya pembangunan rest area atau relokasi ke lahan baru yang tetap memungkinkan warga memperoleh penghasilan.
“Ada tawaran rest area atau lokasi baru yang diharapkan bisa menggantikan pendapatan kami saat ini,” katanya.
Menurut warga, solusi tersebut penting agar penataan kawasan tidak serta-merta memutus mata pencaharian masyarakat. Mereka berharap relokasi atau penataan ulang tetap mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi warga terdampak.
Di sisi lain, warga menyadari kawasan tersebut kini masuk dalam pengembangan Ibu Kota Nusantara. Namun, mereka mengaku belum merasakan dampak langsung dari pembangunan IKN, sementara rencana penertiban sudah mulai membayangi aktivitas mereka.
Warga juga menyatakan tetap mendukung upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Mereka menegaskan aktivitas yang dilakukan selama ini tidak ditujukan untuk merusak kawasan hutan, termasuk tidak melakukan penebangan pohon secara sembarangan.
Abdul Ghani berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang adil bagi warga Warung Panjang. Menurutnya, penataan kawasan konservasi tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan nasib masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas ekonomi di KM 54.
Warga kini menunggu kejelasan dari pemerintah daerah dan OIKN terkait langkah lanjutan sebelum batas waktu 30 April 2026 berakhir. Penataan kawasan Tahura dinilai perlu disertai kepastian relokasi, perlindungan penghidupan, dan komunikasi yang terbuka kepada warga terdampak. (atr/bby)








