Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 18 Mei 2026 18:07 WITA

Kasat Resnarkoba Kukar Jadi Tersangka, Polisi Sebut Ada 100 Paket Liquid Etomidate


Polda Kaltim menggelar konferensi pers kasus liquid Etomidate yang menyeret Kasat Resnarkoba Polres Kukar di Aula Rupatama Polresta Samarinda. (Istimewa) Perbesar

Polda Kaltim menggelar konferensi pers kasus liquid Etomidate yang menyeret Kasat Resnarkoba Polres Kukar di Aula Rupatama Polresta Samarinda. (Istimewa)

okeborneo.com, SAMARINDA — Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus narkotika jenis liquid Etomidate. Polda Kaltim menyebut perkara ini terungkap dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi menuju Tenggarong dan Balikpapan.

Kronologi perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026). Keterangan diberikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto.

Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari koordinasi penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai. Informasi awal menunjukkan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi ke dua lokasi berbeda, yakni Tenggarong dan Balikpapan.

“Atas informasi tersebut, saya memerintahkan tim opsnal untuk membagi tim ke dua lokasi. Kami bersama Bea Cukai memantau siapa yang akan mengambil barang di TIKI,” ujar Romylus.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, petugas yang bersiaga di salah satu kantor ekspedisi di Tenggarong mengamankan seseorang berinisial AB yang datang mengambil paket. Dari hasil pemeriksaan awal, AB disebut hanya diminta mengambil paket tersebut.

Paket itu kemudian dibuka di hadapan saksi. Polisi menemukan 20 paket liquid yang diduga masuk narkotika golongan II jenis Etomidate.

Pada saat yang sama, tim lain di Balikpapan juga mengamankan 50 paket dengan identitas pengirim dan penerima yang disebut sama. Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan pada saat pengungkapan awal mencapai 70 paket.

“Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan fakta bahwa AB sudah tiga kali disuruh mengambil paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama,” kata Romylus.

Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik kemudian mendalami dugaan keterkaitan AKP Yohanes Bonar Adiguna. Polisi berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim sebelum melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.

Pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita, AKP Yohanes diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Romylus mengatakan, setelah pemeriksaan dan gelar perkara, AKP Yohanes mengakui memesan paket tersebut dari dua orang berbeda. Keduanya masing-masing berinisial R di Jakarta dan H di Medan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, saudara YBA mengakui bahwa dia yang memesan paket tersebut dari seseorang berinisial R di Jakarta dan H di Medan. Kedua orang ini kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” tegasnya.

Polisi menyebut pengiriman paket serupa berdasarkan pengakuan tersangka telah dilakukan lima kali. Rinciannya masing-masing 10 paket, 10 paket, 10 paket, 20 paket yang diamankan di Tenggarong, serta 50 paket yang diamankan di Balikpapan.

Dengan rincian tersebut, total pengiriman yang ditelusuri penyidik mencapai 100 paket liquid Etomidate.

Romylus menyebut harga satu paket liquid Etomidate dibeli sekitar Rp4 juta. Adapun harga pasaran di Kaltim disebut berada di kisaran Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per paket.

Berdasarkan kisaran harga tersebut, nilai peredaran dari total 100 paket yang ditelusuri polisi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan pengawas eksternal dan Propam. Dari hasil gelar perkara, AB ditetapkan sebagai saksi karena disebut tidak mengetahui isi paket.

Sementara itu, status AKP Yohanes dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

YBA dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yuliyanto menambahkan, AKP Yohanes telah ditahan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim sejak 2 Mei 2026. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani proses kode etik profesi di Bidang Propam Polda Kaltim karena berstatus anggota Polri.

“Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani proses kode etik profesi di Divisi Propam Polda Kaltim karena berstatus oknum anggota Polri,” ujar Yuliyanto.

Polda Kaltim masih menelusuri kemungkinan pengiriman lain dengan identitas serupa. Penyidik juga memburu dua orang berinisial R dan H yang masuk daftar pencarian orang dalam pengembangan perkara tersebut. (pep/bby)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sultan AM Idris Disiapkan Masuk Sekolah di Kukar, Materi Disesuaikan dari PAUD hingga SMP

18 Mei 2026 - 19:35 WITA

Sultan AM Idris

Sultan AM Idris Didorong Masuk Muatan Lokal, Generasi Muda Kukar Diajak Kenal Sejarah Kutai

18 Mei 2026 - 19:09 WITA

Sultan AM Idris

Kasat Resnarkoba Kukar Berpotensi PTDH, Propam Polda Kaltim Siapkan Sidang Etik

18 Mei 2026 - 18:36 WITA

Kasat Resnarkoba Kukar

Warga Loa Bakung Tagih Kepastian Lahan Setelah 30 Tahun, Rudy Siapkan Kajian Hukum

18 Mei 2026 - 16:04 WITA

Loa bakung

Kasat Narkoba Kukar Diperiksa Terkait Dugaan Narkoba, Kapolda Tegaskan Zero Tolerance

16 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasat Narkoba Kukar

Kasus Asusila Anak di Kembang Janggut Dikembangkan, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

15 Mei 2026 - 19:13 WITA

kasus asusila anak Kembang Janggut
Trending di Hukum - Kriminal