Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 18 Mei 2026 18:36 WITA

Kasat Resnarkoba Kukar Berpotensi PTDH, Propam Polda Kaltim Siapkan Sidang Etik


Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto memberikan keterangan terkait proses etik terhadap Kasat Resnarkoba Polres Kukar dalam konferensi pers perkara liquid Etomidate. (Istimewa) Perbesar

Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto memberikan keterangan terkait proses etik terhadap Kasat Resnarkoba Polres Kukar dalam konferensi pers perkara liquid Etomidate. (Istimewa)

okeborneo.com, SAMARINDA — Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Timur menyiapkan proses sidang kode etik terhadap Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, yang menjadi tersangka dalam perkara liquid Etomidate. Jika pelanggaran etik terbukti, yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto mengatakan proses etik berjalan karena AKP Yohanes berstatus anggota Polri. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers perkembangan perkara di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Hariyanto menjelaskan, AKP Yohanes telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim sejak 2 Mei 2026. Selain menjalani proses pidana, yang bersangkutan juga diproses secara internal oleh Bidpropam Polda Kaltim.

“Sejak 2 Mei 2026 yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik Dirresnarkoba Polda Kaltim. Karena statusnya anggota Polri, maka otomatis proses kode etik juga berjalan di Propam,” jelas Hariyanto.

Menurut Hariyanto, Bidpropam Polda Kaltim masih melengkapi administrasi pemeriksaan sebelum sidang kode etik digelar. Kelengkapan itu meliputi keterangan saksi, dokumen pendukung, serta berkas lain yang berkaitan dengan proses etik.

Ia menyebut sanksi PTDH dapat dijatuhkan apabila unsur pelanggaran etik terbukti dalam sidang.

“Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi Polri. Semua proses akan dijalankan secara tegas,” tegasnya.

Hariyanto menambahkan, sidang kode etik terhadap AKP Yohanes direncanakan terbuka untuk media. Langkah itu disebut agar proses penanganan internal dapat dipantau publik.

Dalam perkara pidana, AKP Yohanes sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus narkotika jenis liquid Etomidate. Polda Kaltim menyebut perkara tersebut terungkap dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi menuju Tenggarong dan Balikpapan.

Polda Kaltim juga menyebut penyidik masih menelusuri kemungkinan pengiriman lain dengan identitas serupa. Selain itu, dua orang berinisial R dan H yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut masih masuk daftar pencarian orang.

Proses pidana terhadap AKP Yohanes saat ini ditangani Ditresnarkoba Polda Kaltim, sementara proses etik berjalan di Bidpropam Polda Kaltim. Keputusan mengenai sanksi internal akan ditentukan melalui sidang kode etik setelah seluruh administrasi pemeriksaan dinyatakan lengkap. (pep/bby)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sultan AM Idris Disiapkan Masuk Sekolah di Kukar, Materi Disesuaikan dari PAUD hingga SMP

18 Mei 2026 - 19:35 WITA

Sultan AM Idris

Sultan AM Idris Didorong Masuk Muatan Lokal, Generasi Muda Kukar Diajak Kenal Sejarah Kutai

18 Mei 2026 - 19:09 WITA

Sultan AM Idris

Kasat Resnarkoba Kukar Jadi Tersangka, Polisi Sebut Ada 100 Paket Liquid Etomidate

18 Mei 2026 - 18:07 WITA

Kasat Resnarkoba Kukar

Warga Loa Bakung Tagih Kepastian Lahan Setelah 30 Tahun, Rudy Siapkan Kajian Hukum

18 Mei 2026 - 16:04 WITA

Loa bakung

Kasat Narkoba Kukar Diperiksa Terkait Dugaan Narkoba, Kapolda Tegaskan Zero Tolerance

16 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasat Narkoba Kukar

Kasus Asusila Anak di Kembang Janggut Dikembangkan, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

15 Mei 2026 - 19:13 WITA

kasus asusila anak Kembang Janggut
Trending di Hukum - Kriminal