okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara akan mengevaluasi skema penilaian jalur prestasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026. Evaluasi itu dilakukan setelah muncul keluhan orang tua terkait hasil seleksi yang menggabungkan unsur prestasi akademik dan nonakademik.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menjelaskan jalur prestasi sejak awal dirancang dengan dua indikator utama, yakni prestasi akademik dan nonakademik. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari penilaian yang digunakan dalam proses seleksi.
“Jalur prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non-akademik. Prestasi non-akademik misalnya kejuaraan olahraga di tingkat provinsi maupun nasional. Semua itu menjadi bagian dari penilaian, namun kami juga tidak mengabaikan nilai akademik,” ujar Heriansyah saat ditemui di Tenggarong, Selasa, 30 Juni 2026.
Heriansyah mengakui adanya laporan dari orang tua yang mempertanyakan hasil seleksi. Sebagian orang tua menilai anak mereka memiliki nilai akademik tinggi, tetapi tidak lolos karena sistem juga menghitung poin dari prestasi nonakademik.
Menurut Heriansyah, masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar skema penilaian ke depan lebih proporsional dan mudah dipahami masyarakat.
“Nanti akan kami evaluasi. Ke depan memungkinkan jalur akademik memiliki ruang tersendiri untuk bersaing, begitu juga jalur prestasi non-akademik, sehingga persentase penilaiannya bisa lebih jelas,” katanya.
Selain persoalan nilai, Disdikbud Kukar juga menanggapi keluhan mengenai pencabutan berkas pendaftaran. Heriansyah mengatakan pencabutan berkas tidak dilakukan secara daring, tetapi dapat diproses langsung melalui panitia SPMB di sekolah tempat peserta mendaftar.
“Kalau ingin mencabut berkas, silakan datang ke panitia di sekolah. Itu bukan sesuatu yang sulit untuk dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peserta yang tidak lolos jalur prestasi masih dapat mempertimbangkan jalur domisili. Menurutnya, jalur domisili memiliki kuota paling besar dibanding jalur lainnya.
Pada jalur domisili, penentuan kelulusan didasarkan pada alamat tempat tinggal calon peserta didik yang diverifikasi melalui titik koordinat.
Terkait kewenangan penentuan hasil seleksi, Heriansyah mengatakan pelaksanaan SPMB tidak sepenuhnya berada di tangan sekolah maupun Dinas Pendidikan. Proses tersebut melibatkan tim SPMB, sekolah, Disdikbud Kukar, dan Dinas Komunikasi dan Informatika yang menangani sistem aplikasi.
“Kewenangan ada pada tim SPMB, sekolah, Dinas Pendidikan, dan Diskominfo yang mengelola sistem. Semua proses dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” jelasnya.
Heriansyah menambahkan, pelaksanaan SPMB juga berada dalam pengawasan lembaga pemerintah untuk mencegah praktik penyimpangan.
“SPMB ini dipantau oleh KPK dan Kementerian PANRB. Kami menekankan kepada seluruh panitia agar tidak terjadi pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Tujuan kami adalah memastikan SPMB berjalan transparan, bersih, dan akuntabel,” tegasnya.
Disdikbud Kukar memastikan masukan dari masyarakat akan menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan SPMB, terutama dalam memperjelas komponen penilaian jalur prestasi agar orang tua dan calon peserta didik memahami dasar pemeringkatan dalam sistem. (atr/bby)








