Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 6 Jul 2026 16:37 WITA

Dilema Perizinan di Lingkar IKN, Ribuan Pekerja Tambang di Kukar Dibayangi PHK


Alat berat tampak terparkir di area pertambangan sekitar wilayah IKN. Ketidakpastian perizinan disebut membuat aktivitas sejumlah perusahaan tambang berkurang dan berdampak pada pekerja. (Istimewa) Perbesar

Alat berat tampak terparkir di area pertambangan sekitar wilayah IKN. Ketidakpastian perizinan disebut membuat aktivitas sejumlah perusahaan tambang berkurang dan berdampak pada pekerja. (Istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA Transisi kebijakan di kawasan Ibu Kota Nusantara mulai dirasakan pelaku usaha dan pekerja tambang di wilayah Kutai Kartanegara. Persoalan sinkronisasi regulasi antara kewenangan Otorita IKN dan aturan sektor pertambangan disebut menghambat proses perizinan, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan.

Kondisi tersebut dirasakan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di lima kecamatan yang masuk kawasan delineasi IKN, yakni Muara Jawa, Sanga-Sanga, Loa Janan, Samboja, dan Samboja Barat. Wilayah yang selama ini memiliki ketergantungan terhadap sektor pertambangan kini menghadapi ketidakpastian akibat belum jelasnya mekanisme perizinan setelah berlakunya aturan di kawasan IKN.

Camat Samboja Barat, Burhanuddin, mengatakan masyarakat di wilayahnya menjadi salah satu pihak yang merasakan dampak dari perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, sejumlah aturan yang mengatur kawasan IKN masih bersinggungan dengan regulasi lain, seperti kehutanan, pertanahan, hingga pemerintahan daerah.

Ia menilai pemerintah perlu membedakan penanganan terhadap masyarakat yang telah bermukim secara turun-temurun dengan pihak yang baru membuka lahan setelah penetapan kawasan IKN.

“Warga kami sudah tinggal di sana sejak puluhan tahun. Mereka lahir, besar, bahkan menggantungkan hidup di wilayah itu. Jangan disamakan dengan perambah baru,” ujarnya.

Burhanuddin juga menyoroti perluasan area penertiban yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat. Awalnya, penataan kawasan disebut berada pada rentang Kilometer 46 hingga Kilometer 56. Namun dalam pelaksanaannya, aktivitas penertiban disebut telah bergeser hingga Kilometer 39.

Menurut dia, pemerintah daerah berharap ada kejelasan kebijakan agar masyarakat memiliki kepastian hukum.

Di sisi lain, tekanan juga dirasakan pelaku usaha pertambangan. Wakil Kepala Teknik Tambang PT Globalindo Inti Energi, Rizal Aspriani, mengatakan sebagian besar wilayah izin usaha pertambangan atau IUP perusahaan kini berada dalam kawasan IKN, sehingga ruang produksi menjadi semakin terbatas.

Perusahaan, kata dia, masih mempertahankan sekitar 300 tenaga kerja, termasuk kontraktor, meski kapasitas produksi telah dikurangi. Namun, apabila persoalan perizinan belum terselesaikan, 2027 diperkirakan menjadi periode paling berat bagi industri.

“Kami masih berupaya mempertahankan tenaga kerja yang ada. Tetapi jika tidak ada solusi terhadap perizinan, dampaknya akan semakin besar pada tahun depan,” katanya.

Ia menjelaskan proses pengurusan sejumlah izin operasional yang sebelumnya cukup melalui instansi teknis kini harus melewati mekanisme tambahan yang berkaitan dengan Otorita IKN. Perubahan prosedur tersebut dinilai memperpanjang proses administrasi dan menghambat kegiatan usaha.

Persoalan serupa disampaikan Forum Komunikasi IUP-IKN yang mewadahi sejumlah perusahaan tambang di kawasan delineasi IKN. Forum mencatat sekitar 15.080 tenaga kerja berpotensi terdampak apabila kepastian hukum tidak segera diperoleh. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.070 pekerja disebut telah merasakan dampaknya sejak awal 2026.

Perwakilan pekerja, Gendut Supriyanto, mengatakan dampak perlambatan sektor tambang tidak hanya dirasakan karyawan perusahaan, tetapi juga sektor usaha lain yang bergantung pada aktivitas pertambangan.

Menurutnya, usaha transportasi, katering, bengkel, laundry, hingga pelaku usaha kecil di sekitar wilayah tambang ikut mengalami penurunan aktivitas ekonomi.

“Sebagian besar pekerja merupakan warga Kalimantan Timur. Ketika perusahaan mengurangi produksi, efeknya langsung dirasakan masyarakat di sekitar tambang,” ujarnya.

Koordinator Forum Komunikasi IUP-IKN, Suharto Pawelloi, menyebut dunia usaha saat ini menunggu kepastian regulasi agar investasi yang telah berjalan tidak terhenti. Ketidakjelasan aturan, menurutnya, juga membuat sejumlah lembaga keuangan lebih berhati-hati dalam memberikan pembiayaan kepada perusahaan.

Forum bersama perusahaan dan pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, serta Otorita IKN. Salah satu usulan yang didorong ialah penerbitan Surat Keputusan Bersama atau SKB sebagai dasar sinkronisasi antara ketentuan pertambangan dan kebijakan di kawasan IKN.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Juli 2026 di kawasan IKN. Forum berharap agenda tersebut dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan di wilayah penyangga ibu kota baru.

Sementara itu, para pekerja menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut. Mereka berharap pembangunan IKN tetap berjalan tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari perekonomian di kawasan sekitar. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Sungai Merdeka Resah Dipanggil soal Dugaan Perambahan Hutan, Camat Dorong Kejelasan

6 Juli 2026 - 22:02 WITA

warga Sungai Merdeka dugaan perambahan hutan

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Lapas Perempuan Tenggarong Overkapasitas, Pembangunan Gedung Baru Masih Kurang Rp20 Miliar

3 Juli 2026 - 18:09 WITA

Lapas Perempuan Tenggarong overkapasitas

Pemkab Kukar Bantu Sarana IPDN, Bupati Aulia Berharap Lebih Banyak Praja Asal Daerah

3 Juli 2026 - 17:10 WITA

Pemkab Kukar bantuan IPDN

Anggaran Daerah Tertekan, Erau 2026 Tetap Jalan Lewat Hibah ke Kesultanan

2 Juli 2026 - 16:34 WITA

erau 2026 kukar

Di Tengah Arus Hoaks, Pers Lokal Jadi Penjaga Informasi Publik

2 Juli 2026 - 16:30 WITA

pers lokal kukar
Trending di Pos-pos Terbaru