okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA –w Pelantikan 127 kepala sekolah definitif di Kabupaten Kutai Kartanegara belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar masih harus memproses pengisian sejumlah posisi yang belum terisi.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan dari total 207 jabatan kepala sekolah yang sebelumnya kosong, baru 127 yang dapat diisi. Para kepala sekolah tersebut dilantik setelah memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Sebanyak 127 Plt sudah ditetapkan menjadi kepala sekolah definitif, mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP. Masih ada lebih dari 100 jabatan yang belum terisi. Bahkan jumlah itu bisa bertambah karena setiap bulan selalu ada kepala sekolah yang memasuki masa purnatugas,” ujar Heriansyah usai menghadiri pelantikan kepala sekolah dan pejabat fungsional di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis, 9 Juli 2026.
Berdasarkan data awal tersebut, pelantikan 127 kepala sekolah masih menyisakan puluhan jabatan yang harus diproses. Disdikbud Kukar juga memperkirakan jumlah kekosongan dapat bertambah seiring adanya kepala sekolah yang memasuki masa purnatugas setiap bulan.
Menurut Heriansyah, proses pengangkatan kepala sekolah tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Disdikbud Kukar hanya dapat mengusulkan nama calon, sedangkan penetapan harus melalui tahapan di tingkat pusat.
Ia menjelaskan, usulan calon kepala sekolah terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Setelah itu, berkas diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kukar untuk diproses ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga persetujuan teknis diterbitkan.
“Kalau seluruh proses itu sudah selesai, baru pemerintah daerah bisa menjadwalkan pelantikan kepala sekolah definitif,” jelasnya.
Selain persoalan jabatan kepala sekolah, Disdikbud Kukar juga menghadapi tantangan berkurangnya jumlah guru akibat tingginya angka pensiun setiap tahun. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar pada beberapa mata pelajaran.
Untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar, Disdikbud Kukar sementara menginstruksikan sekolah memanfaatkan Tenaga Harian Sekolah atau THS guna mengisi kebutuhan guru sambil menunggu pembukaan formasi aparatur sipil negara.
Heriansyah menegaskan, pemenuhan kebutuhan guru ASN tetap harus mengikuti mekanisme nasional melalui pengusulan formasi pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja oleh pemerintah daerah.
“Pengangkatan guru ASN tetap mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah daerah akan mengusulkan kebutuhan formasi sesuai kondisi di lapangan agar kekurangan guru bisa dipenuhi secara bertahap,” pungkasnya. (atr/bby)








