okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-54/SET-II/400.3.1/09/2026 tentang Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang PAUD, SD, dan SMP Akibat Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla dan Kekeringan).
Dalam surat edaran tersebut, PJJ mulai diberlakukan pada Kamis, 3 September 2026 hingga 8 September 2026. Setelah periode tersebut, pelaksanaan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara dan dapat diperpanjang melalui surat Kepala Disdikbud Kukar.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik di tengah dampak kebakaran hutan dan lahan serta kondisi kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah.
Selain persoalan kualitas udara akibat karhutla, Disdikbud juga memberikan ketentuan khusus bagi satuan pendidikan yang terdampak musim kemarau panjang hingga menyebabkan terbatasnya ketersediaan air bersih.
Untuk satuan pendidikan yang mengalami kondisi tersebut, pemberlakuan PJJ dilakukan secara khusus setelah sekolah mengajukan permohonan kepada Disdikbud Kukar. Selanjutnya, Disdikbud akan menerbitkan surat persetujuan.
Disdikbud menegaskan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur. Kebijakan tersebut tidak mengurangi hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pembelajaran.
Pelaksanaan PJJ juga tidak diwajibkan menggunakan jaringan internet. Sekolah dapat menerapkan pembelajaran secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet, serta perangkat yang dimiliki peserta didik.
Bagi sekolah yang tidak memiliki akses listrik atau internet, pembelajaran dapat dilakukan melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, maupun pendampingan guru kunjung dengan tetap memperhatikan keselamatan.
Selama PJJ, kegiatan pembelajaran tetap menyesuaikan jam belajar normal, yakni dimulai pukul 07.30 WITA sesuai jadwal masing-masing satuan pendidikan.
Namun, beban belajar selama masa PJJ disederhanakan dengan menitikberatkan pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Sekolah juga dilarang memberikan tugas yang membebani peserta didik maupun orang tua.
Dalam pelaksanaannya, kepala satuan pendidikan memegang kendali penuh terhadap pelaksanaan dan pengawasan PJJ. Sementara pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja dengan tetap memperhatikan keselamatan.
Pengawas, penilik, dan pembina satuan pendidikan juga diminta membantu memantau serta membina pelaksanaan PJJ agar berjalan dengan baik.
Untuk satuan pendidikan yang mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah diminta berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing terkait teknis penyalurannya.
Setelah kondisi kualitas udara membaik dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan, satuan pendidikan diminta melakukan asesmen diagnostik serta program pemulihan pembelajaran bagi peserta didik yang mengalami ketertinggalan selama PJJ.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar selama kondisi karhutla, kabut asap, dan kekeringan masih berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kukar.(atr)









