Teks foto: Sekda Kukar Sunggono di sidang Paripurna (Angga/okeborneo.com)
okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melakukan koreksi terhadap rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, menyusul ketidakpastian transfer dana dari pemerintah pusat serta penyesuaian sejumlah komponen pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, koreksi tersebut disampaikan dalam penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 pada sidang paripurna DPRD Kukar.
Menurutnya, penyesuaian dilakukan baik pada sisi pendapatan maupun belanja. Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain kebijakan Kementerian Keuangan (KMK), koreksi dari pemerintah provinsi terhadap dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah, serta pendapatan asli daerah (PAD).
“Tadi saya membacakan pidato Bupati. Di antara yang saya bacakan, bahwa KUA-PPAS kita sudah kita sampaikan dengan ada beberapa koreksi, baik dari segi pendapatan ataupun dari segi belanja,” kata Sunggono.
Ia menjelaskan, koreksi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan APBD perubahan 2026. Pemkab Kukar selanjutnya akan membahas penyesuaian tersebut bersama DPRD untuk menentukan besaran APBD perubahan.
“Mudah-mudahan nanti bisa segera disepakati bahwa koreksi atas APBD kita dengan segala macam aturan yang sudah saya bacakan tadi, bisa menjadi dasar besaran APBD perubahan yang ditetapkan di tahun ini,” ujarnya.
Dana Kurang Salur Baru Masuk Sekitar 40 Persen
Sunggono juga mengungkapkan, dana kurang salur yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah hingga kini belum memiliki kepastian untuk kembali ditransfer pemerintah pusat.
“Ya, karena memang seperti itu yang disampaikan pusat, belum ada kepastian bahwa akan disalurkan lagi,” ungkapnya.
Dari total dana kurang salur yang disebut mencapai sekitar Rp2,4 triliun, realisasi yang telah diterima Pemkab Kukar baru sekitar 40 persen.
“Kalau persentasenya sih mungkin baru sekitar hampir 40 persen,” jelasnya.
Kondisi tersebut turut berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun belanja. Jika transfer yang diproyeksikan tidak terealisasi, maka belanja daerah harus ikut dikoreksi.
“Kalau karena transfernya tidak terpenuhi, jelas terkoreksi. Namun, belanjanya pun terkoreksi akhirnya,” kata Sunggono.
Untuk menyiasati kondisi tersebut, Pemkab Kukar melakukan efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja daerah. Penyesuaian dilakukan dengan tetap mengutamakan belanja yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Jadi di antara yang saya bacakan dari pihak Bupati, kita diminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja, merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Utang Daerah Sudah Terbayar Hampir 80 Persen
Di sisi lain, Sunggono menyebut kewajiban Pemkab Kukar kepada pihak ketiga telah dibayarkan hampir 80 persen.
Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan dana bagi hasil yang diterima pemerintah daerah.
“Kalau utangnya sudah dibayar hampir mencapai 80 persen. Jadi setiap ada DBH yang diserahkan kepada kita, Pak Bupati mengarahkan kepada kami untuk menyisihkan 10–20 persen untuk mencicil pembayaran kewajiban kita kepada pihak ketiga,” pungkasnya.(atr)









