Okeborneo.com, Samarinda – Kasus dugaan teror dan penguntit yang menimpa seorang penyiar radio sekaligus MC di kota tepian FN (31) kembali mencuat ke permukaan. Setelah melalui berbagai upaya pencegahan, korban bersama tim kuasa hukumnya akhirnya resmi melapor AP (40) ke Polresta Samarinda pada Senin (14/9/2026).
FN membeberkan kronologi panjang teror AP yang ia alami medio tahun 2022 hingga hari ini.
Menurutnya, AP yang tak ia kenal sama sekali itu telah melakukan serangkaian tindakan meresahkan, mulai dari mengirim pesan terus-menerus, membuat akun palsu, hingga berani mendatangi tempat kerja dan kediaman pribadi.
“Kronologinya dari awal dia itu udah neror saya dari tahun 2022. Sudah pernah saya blokir, sudah saya marahin juga, sudah saya chat, terus juga sudah nggak saya hiraukan sama sekali,” jelasnya
Dia mengatakan AP tidak hanya aktif di dunia maya, tetapi juga berani melakukan aksi fisik dengan mendatangi kantornya.
“Dia sampai berani datang ke kantor saya, masuk ke dalam kantor saya, nanya nomor telepon saya dan nanya saya di mana. Besoknya dia datang lagi ke kantor nungguin saya,” ungkapnya.
Puncaknya, bahkan pelaku pernah membuka pintu kantor saat mengetahui dirinya sedang berada di dalam.
“Waktu itu saya yang buka, dia cuma buka pintu terus dia nyengir, habis itu dia pergi. Saya juga agak shock, terus saya langsung lari menghampiri temen saya di dalam,” katanya.
Aksi teror tersebut tidak berhenti di situ. FN menyebut pelaku juga tertangkap kamera CCTV (closed-circuit television) saat mendatangi rumahnya, meski saat itu wajah pelaku tertutup helm.
“baju yang dia pakai itu sama, seperti yang saya temukan di 6 September 2026,” ungkapnya.
Pada 28 Maret 2025, FN juga pernah melaporkan pelaku ke polisi dengan kasus dugaan menguntit (stalking). Namun, proses hukum saat itu berakhir dengan mediasi.

“Tapi dia masih berani datang, sampai akhirnya dia datang ke rumah saya di tanggal 6 September 2026,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum FN, Dyah Lestari, menegaskan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi baru dengan dugaan tindak pidana masuk ke pekarangan orang tanpa izin.
Laporan tersebut telah diterima dan korban telah menjalani pemeriksaan atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
“Kita sudah bikin laporan polisi, sudah kita bikin untuk laporan polisi yaitu masuk ke pekarangan orang tanpa izin. Kita sudah pakai UHP (Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru ya, itu sudah kita laporkan, tadi juga sudah di BAP,” ujar Dyah.
Dyah menyayangkan sikap pelaku yang justru semakin berani setelah sebelumnya hanya menjalani mediasi. Menurutnya, mediasi pada kasus 2025 tidak memberikan efek jera.
“Artinya tidak ada efek jera kalau hanya sekedar ketemu, mediasi, klarifikasi. Kalau perlu ambil tindakan hukum, penjarakan orang-orang seperti itu,” tegas Dyah.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas pola perilaku pelaku yang dinilai sangat menakutkan.
“Dari 2022 sampai tahu alamat rumah, sampai tahu kendaraan yang dipakai, bahkan sampai tahu binatang peliharaannya. Ini sangat menakutkan sekali orang-orang kayak gini,” ujarnya.
Selain itu, Dyah juga menjelaskan, kliennya dan pelaku sebenarnya tidak saling kenal. Namun, karena FN adalah seorang publik figur, pelaku awalnya merupakan penggemar yang sering memberikan komentar.
“Berawal dari penggemar sering komen-komen begitu, tapi semakin hari semakin tidak menyenangkan. Bahkan berani spam chat, spam call, spam comment juga di bikin. Jadi banyak justru akun-akun baru yang dibikin, terus kemudian seolah-olah dua akun ini berkomunikasi di chat, di komen itu seolah-olah berkomunikasi akun-akun ini tadi,” ungkap Dyah.
Atas kejadian ini, Dyah berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut dengan cepat, mengingat pelaku telah memiliki riwayat laporan sebelumnya.
“Harapan kami dari Kepolisian untuk progresnya disegerakan karena sudah pernah kejadian sebelumnya di 2025. Mengingat dia sudah pernah ada riwayat di sini, sudah pernah dimediasi, artinya bisa jadi polisi akan mengambil tindakan lebih,” pungkasnya. (pep)









