Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 10 Feb 2022 18:14 WITA

Ahli Pers Kaltim Sebut Kasus Wartawan Abal-abal di Samarinda Dapat Mencemari Profesi Wartawan


Ahli Pers Kaltim Sebut Kasus Wartawan Abal-abal di Samarinda Dapat Mencemari Profesi Wartawan Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimanatan Timur (Kaltim) mengecam keras praktik-praktik penyimpangan mengatasnamakan profesi wartawan yang baru saja diungkap oleh Polsek Sungai Pinang.

Hal itu diungkapkan setelah diringkusnya Nurdin Bengga (55) wartawan abal-abal yang mengaku berprofesi sebagai wartawan senior yang telah melakukan pemerasan kepada pasangan lansia pada Kamis (10/2/2022).

Ahli pers Dewan Pers di Kaltim, Endro S Efendi mengatakan oknum-oknum wartawan abal-abal itu sangat meresahkan masyarakat karena prilaku wartawan tidak seperti itu.

“Kecuali ada produk jurnalistiknya ataupun karyanya mungkin bisa diperdebatkan. Namun ini dia memeras kemudian meminta uang jadi tidak layak disebut sebagai karya jurnalistik atau sedang dalam pekerjaan jurnalistik,” tegas Endro S Efendi yang juga ketua PWI Kaltim.

Jadi dari PWI menyikapi kasus ini, kami tidak melihat dia sebagai wartawan, karena pertama dia bukan sebagai anggota PWI walaupun tidak semua wartawan dibawah naungan dari PWI.

“Sebagai ahli pers di Dewan Pers, saya mengecek dari laman Dewan Pers dia tidak terverifikasi disitu pun medianya juga belum terverifikasi Dewan Pers. Jadi kami melihat dia bukan wartawan,” ujarnya.

Karena tugas jurnalis itu lanjut Endro, mengumpulkan, mengolah dan menyiarkan kembali dalam bentuk berita, akibatnya perbuatan seperti ini dapat mencemari profesi wartawan.

Dirinya juga sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melaporkan kasus seperti ini.

“PWI juga meyakini ada banyak kasus seperti ini namun masyarakat tidak berani melaporkan hal tersebut,” ungkapnya.

Endro juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk semua, jika ada oknum atau orang tertentu yang mengaku sebagai wartawan mereka akan berpikir untuk berbuat seperti itu.

“Saya yakin jika memang wartawan yang benar tidak akan membela kasus seperti ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Nurdin Bengga kini harus meringkus di hotel prodeo dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan.

Selain itu, Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan mobil Avanza Hitam dengan Nopol KT 1714 MT dilengkapi striker bertuliskan PERS KABIRO RADAR NUSANTARA KALTIM, 1 unit mobil, 1 tanda pengenal pers serta uang tunai dan telepon genggam. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman

11 Juli 2026 - 18:31 WITA

Muara Kaman

Pembayaran Honor Disdikbud Kukar Rp9,5 Miliar Didalami, Bankaltimtara Siap Kooperatif

8 Juli 2026 - 16:32 WITA

pembayaran honor Disdikbud Kukar

Disdikbud Kukar Digeledah Kejati, Aulia Minta Mekanisme BPK Tetap Diberi Ruang

7 Juli 2026 - 14:19 WITA

Disdikbud Kukar digeledah Kejati

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru

7 Juli 2026 - 10:44 WITA

Kejati Kaltim geledah Disdikbud Kukar

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan
Trending di Hukum - Kriminal