Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 14 Feb 2022 14:24 WITA

Jawab 25 Pertanyaan, Ketua PWI Kaltim Penuhi Panggilan Penyidik


Jawab 25 Pertanyaan, Ketua PWI Kaltim Penuhi Panggilan Penyidik Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S Efendi yang juga pemegang sertifikat ahli pers Dewan Pers, memenuhi panggilan penyidik Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin (14/2) guna dimintai keterangan sebagai ahli pers.
Endro datang sesuai jadwal yang ditentukan, yakni pukul 9.30 WITA dan langsung menuju ke lantai 2, Polsek Sungai Pinang, bertemu dengan penyidik IPDA Bambang Suheri

“Saya menjawab 25 pertanyaan yang diajukan penyidik,” sebut Endro.

Dikatakan, polisi meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial NB, kepada pedagang barang bekas di Jalan Damanhuri Samarinda.
“Saya sempat diperlihatkan semua barang bukti yang berhasil diamankan polisi,” sebutnya.

Barang bukti itu berupa rompi bertuliskan nama serta nama media, kartu pers, handphone, mobil, serta uang yang diduga hasil pemerasan senilai Rp 5 juta. Meski mengaku sebagai wartawan, menurut Endro, apa yang dilakukan terduga pelaku bukanlah pekerjaan wartawan.

“Apalagi ada dugaan pemerasan. Korban diminta sejumlah uang. Jika tidak diberi, diancam akan diberitakan,” katanya.

Dijelaskan Endro, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengawal pelaksanaan undang-undang adalah Dewan Pers. Dewan Pers kemudian membuat regulasi berupa peraturan Dewan Pers. “Sudah ada Standar Perusahaan Pers. Ada juga ketentuan tentang sertifikat kompetensi wartawan,” sebutnya

Karena itu, Endro pun menyerahkan Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers, yang berisi tentang semua ketentuan dan regulasi terkait pers di Indonesia.

Endro berharap, aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi hukum sesuai ketentuan. “Kalau memang kasus pidana ya pidana. Kalau memang kasus pers, ya sebaiknya dibawa ke Dewan Pers,” katanya.

Dikatakan, permasalahan NB di luar ranah kegiatan jurnalistik, sehingga apa yang dilakukan masuk ke ranah pidana. (ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 224 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BNN Sita 92 Kg Sabu dan 1.000 Cartridge Etomidate di Kaltim, Diduga Terkait Jaringan DPO Faturahman

20 Mei 2026 - 11:36 WITA

92 Kg Sabu Kaltim

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar

19 Mei 2026 - 13:13 WITA

Bea Cukai Samarinda

Kasat Resnarkoba Kukar Berpotensi PTDH, Propam Polda Kaltim Siapkan Sidang Etik

18 Mei 2026 - 18:36 WITA

Kasat Resnarkoba Kukar

Kasat Resnarkoba Kukar Jadi Tersangka, Polisi Sebut Ada 100 Paket Liquid Etomidate

18 Mei 2026 - 18:07 WITA

Kasat Resnarkoba Kukar

Kasat Narkoba Kukar Diperiksa Terkait Dugaan Narkoba, Kapolda Tegaskan Zero Tolerance

16 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasat Narkoba Kukar

Kasus Asusila Anak di Kembang Janggut Dikembangkan, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

15 Mei 2026 - 19:13 WITA

kasus asusila anak Kembang Janggut
Trending di Hukum - Kriminal