Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 21 Apr 2022 18:52 WITA

7 OPD Sudah Manfaatkan Data Kependudukan


7 OPD Sudah Manfaatkan Data Kependudukan Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Salah satu informasi sangat penting bagi perencana kependudukan adalah data kependudukan. Ketersediaan data kependudukan di berbagai tingkatan administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, untuk merealisasikan pembangunan yang berwawasan kependudukan diperlukan dukungan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat. Ini bertujuan memudahkan para perencana dan pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan dan menyusun program pembangunan berwawasan kependudukan.

“Penyajian Data Kependudukan skala provinsi merupakan kewenangan gubernur sedangkan Penyajian Data Kependudukan skala Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Bupati/Walikota,” ujar Soraya pada acara Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, yang dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda, Rabu (20/4/2022).

Ia menambahkan, perekonomian Indonesia memasuki masa-masa sulit akibat merebaknya pandemi Covid-19. Kondisi tersebut menyebabkan kondisi sosial di masyarakat juga ikut berdampak. Perlu stimulus ekonomi yang dapat membantu meringankan beban masyarakat untuk menghidupi keluarganya di tengah ketidakpastian yang terjadi.

Penyaluran bantuan sosial adalah salah satu cara pemerintah dalam mencari solusi efektif agar masyarakat tetap terbantu.
Data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektivitas bantuan sosial. Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalkan bantuan yang tidak tepat sasaran.

Selain itu, saat ini banyak permintaan dari OPD terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kependudukan di DKP3A Kaltim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, terkait usulan data penerima bantuan sosial terhadap dampak Covid-19.
Melalui verivali tersebut, DKP3A dan Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya, dan tidak memberikan data di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan.

Sementara untuk pemanfaatan data kependudukan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name, by NIK, by address kepada lembaga yang meminta.

“Jadi kesimpulannya, bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan,” imbuh Soraya.

Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan.

Sebagai Informasi, sampai saat ini sudah ada 6 OPD yang sudah melakukan PKS dan telah mendapat hak akses pemanfaatan data kependudukan, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, RSUD A. Wahab Sjahranie Kaltim, RS Mata Kaltim, Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, dan RS Kanujoso Djatiwibowo Kaltim.

“Sedangkan OPD yang sudah PKS dan masih berproses untuk mendapatkan hak akses yaitu RS Korpri Kaltim,” terangnya.
Soraya berharap agar kabupaten/kota terus meningkatkan cakupan pemanfaatan data kependudukan di daerah agar kualitas pelayanan publik semakin meningkat, tepat dan akurat karena telah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai upaya untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN). (rd/adv/kominfokaltim/ob1/ef).


 

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Air PDAM Tenggarong Ditarget Lebih Deras, Kapasitas Bekotok Naik Jadi 250 Liter per Detik

28 April 2026 - 16:49 WITA

Air PDAM Tenggarong

Tembus Rawa, Jalan Baru Kukar-Kutim Mulai Dibangun Tanpa APBD

28 April 2026 - 16:38 WITA

jalan baru kukar-kutim

Warga Samboja Barat Resah, Penertiban Tahura Bukit Soeharto Belum Jelas

27 April 2026 - 21:01 WITA

Penertiban Tahura Bukit Soeharto

Janji di Atas Kertas Akan Dicek ke Lapangan, Kukar Finalkan Arah Pembangunan 2027

20 April 2026 - 17:29 WITA

Pembangunan Kukar 2027

P3K Mundur Lebih Dihargai, Bupati Kukar: Daripada Terima Tapi Tak Pernah Datang

18 April 2026 - 16:55 WITA

P3K Kukar

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign

16 April 2026 - 18:46 WITA

P3K Kukar
Trending di Pemerintahan