okeborneo.com, SAMARINDA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memperingati Hari Anti Narkotika International (HANI) 2022 dengan mengungkapkan data hasil penindakan dan pengamatan selama 2021 hingga Juni 2022 di 10 kota dan kabupaten,
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan Kabupaten Kutai Kartanegera (Kukar) merupakan wilayah paling rawan terjadinya peredaran narkotika. Senin (27/6/2022).
“Jadi,dari 237 desa terdapat 28 desa kategori bahaya dan 25 desa kategori waspada,yang selanjutnya Kota Balikpapan terdapat 16 kelurahan kategori bahaya dan 12 waspada,”ucapnya.
“Dan pada urutan ketiga yakni Kota Samarinda dengan kategori wilayah bahaya 9 dan 6 waspada,” sambungnya.
Diungkapkannya pula BNNP Kaltim, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika sebanyak 47 kasus dengan 79 tersangka dalam waktu 1,5 tahun.
“Untuk barang bukti narkotikanya bermacam-macam,dari sabu-sabu, ganja, ineks, dan tembakau sintetis,” katanya.
Diakui pula oleh Wisnu, pemberantasan peredaran narkotika bukan hal yang mudah, hal tersebut karena Kaltim masuk dalam kategori wilayah rawan peredaran narkotika yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara (Kaltara).
“Jadi,akses masuknya (narkoba) mudah baik dari jalur darat ataupun jalur perairan, Kaltim saja luas lautnya lebih dari 10 ribu KM dan itu banyak pelabuhan kecil dan jalur tikus,” sebutnya.
Hal tersebut bukanlah semata-mata kendala yang dihadapi BNN dalam melakukan pemberantasan.Namim minimnya kepedulian serta kesadaran masyarakat, juga menjadi penyebab sulitnya memberantas peredaran gelap narkoba.
“Percuma saja kami menindak dan teriak-teriak memberikan imbauan tanpa adanya kesadaran masyarakat. Itu nol besar. Artinya, sesuai Instruksi Presiden. pemerintahan, swasta, dan masyarakat wajib ikut mencegah, karena kalau tidak ada permintaan, otomatis bisa berkurang,” jelasnya.
Wisnu juga mengimbau untuk mencegah peredaran gelap narkoba yang dapat dimulai dari ketahanan keluarga. (bdp/ob1/ef)








