Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 1 Jul 2022 19:52 WITA

Pelajar Dihamili Pamannya Hingga Mengandung Lima Bulan


illustrasi (istimewa) Perbesar

illustrasi (istimewa)

okeborneo.com, SAMARINDA — Nasib nahas dialami seorang pelajar yang mengalami tindakan asusila oleh pamannya hingga mengandung lima bulan.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pamannya tersebut berhasil terungkap saat tante korban menyadari perubahan tubuh sebut saja ‘mahkota’ (17), yang kemudian menanyakan langsung ke korban untuk memastikan hal tersebut.

Saat itu korban mengaku takut untuk bercerita namun setelah dibujuk oleh sang tante korban mengaku bahwa dirinya sedang mengandung akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh pamannya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo mengatakan kasus ini terungkap setelah timbul kecurigaan oleh tante korban.

“Saat ditanya ternyata dia mengaku hamil lima bulan, karena disetubuhi pamannya. Karena tantenya tidak terima perlakuan tersebut maka dia melaporkan kejadian tersebut sementara itu orang tua korban sedang berada di Sulawesi,”jelasnya.

Dikatakan Teguh, pelaku melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak dua kali di rumah korban yakni pada bulan Januari dan Februari.

“Jadi, pelaku ini datang ke rumahnya (korban) dan langsung ke kamar yang saat itu kondisi rumah sepi dan korban hanya sendirian. Saat itu korban sempat melawan, namun tidak berdaya dan korban hanya bisa menangis. Pelaku juga mengancam agar tidak memberitahu perbuatannya,” jelasnya.

Teguh menambahkan, pengakuan pelaku, korban ini selalu menghubungi pelaku untuk datang ke rumah.

“Awalnya pelaku tidak menanggapi, tetapi ternyata tiba-tiba malamnya dia datang, dan pelaku melihat korban hanya mengenakan celana dalam saja di kamar dan pelaku langsung tidur disampingnya yang kemudian terjadilah persetubuhan itu. Tetapi korban tidak pernah memanggil pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman

11 Juli 2026 - 18:31 WITA

Muara Kaman

Pembayaran Honor Disdikbud Kukar Rp9,5 Miliar Didalami, Bankaltimtara Siap Kooperatif

8 Juli 2026 - 16:32 WITA

pembayaran honor Disdikbud Kukar

Disdikbud Kukar Digeledah Kejati, Aulia Minta Mekanisme BPK Tetap Diberi Ruang

7 Juli 2026 - 14:19 WITA

Disdikbud Kukar digeledah Kejati

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru

7 Juli 2026 - 10:44 WITA

Kejati Kaltim geledah Disdikbud Kukar

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan
Trending di Hukum - Kriminal