okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengkonfirmasi sebanyak 306 bakal calon kepala desa (Cakades) dipastikan lolos seleksi dan verifikasi. Untuk kemudian ditetapkan sebagai calon kades pada 31 Juli 2022, dan bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022.
Ditetapkannya 306 cakades ini setelah melewati beberapa seleksi tertulis, pada Senin (25/7/2022) kemarin. Seleksi ini diperuntukkan bagi desa yang memiliki bakal calon lebih dari 5 orang.
Ini merupakan seleksi tambahan, bagi 95 bakal calon yang tersebar di 13 desa yang berada di 10 kecamatan, yang ada di Kukar. Memang berdasarkan aturan, tiap desa hanya memperbolehkan minimal 2 calon dan maksimal 5 calon kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menyebutkan bagi calon tunggal ataupun tidak ada calon sama sekali, pihaknya sempat memperpanjang pendaftaran cakades dan setelah diperpanjang hingga sepekan ke depan, akhirnya kuota bakal calon sudah terpenuhi.
“Setelah diperpanjang akhirnya ada bakal calonnya,” ungkap Arianto, Selasa (26/7/2022) kemarin.
Diketahui sempat ada 4 desa yang sempat tidak ada bakal calon sama sekali. Yaitu Desa Karya Jaya di Kecamatan Samboja, Desa Mulawarman di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Lekaq Kidau di Sebulu dan Desa Benua Puhun di Muara Kaman.
Perihal adanya keikutsertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam agenda Pilkades 2022 serentak. Dirinya menyebutkan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah data yang terdaftar ikut. Lantaran pihak panitia pelaksana hanya bersifat menerima dan menyeleksi administrasi pendaftaran saja.
“Terkait jumlah hanya BKPSDM Kukar yang lebih mengetahui secara pasti,” tutupnya. (atr/ob1/ef)








