okeborneo.com, SAMARINDA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, musnahkan barang bukti sabu-sabu dari dua tersangka berinisial FZ dan KR di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, pada Kamis (22/9/2022).
Pemusnahan dihadiri perwakilan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan BPOM Samarinda.
Kedua barang bukti dimusnahkan langsung oleh kedua tersangka dengan cara diblender yang kemudian dilarutkan kesaluran pembuangan.
Kasi Humas BNNP Kaltim, Haryoto mengatakan pengungkapan ini setelah proses hukum selesai, barang bukti langsung dimusnahkan dan sebagian barang bukti di sisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan persidangan.
Untuk pengungkapannya sendiri, kata Haryoto dilakukan pada Jumat (26/8/2022) lalu sekitar pukul 11.40 WITA berdasarkan laporan masyarakat, jika di salah satu parkiran hotel di Jalan Dr Sutomo kerap digunakan transaksi narkoba.
“Jadi, di parkiran hotel kami amankan pria berinisial FZ bersama dengan barang bukti lima poket sabu-sabu, yang saat itu FZ sedang menunggu seseorang untuk mengambil barang tersebut. Tetapi, kami amankan duluan, dan rencana barang akan dibawa ke Kutai Timur (Kutim) untuk diedarkan disana,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan FZ ini jika barang haram ini diperoleh dari pria berinisial KR yang tinggal di Perum Bukit Pinang Batara Indah, RT.13, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Jadi kami kembangkan kesana dan sekitar pukul 12.10 WITA, KR diamankan,” ujarnya.
Terkait dengan peran para pelaku tersebut, jika keduanya merupakan kurir yang diminta mengambil maupun mengantarkan barang.
“Barang ini asalnya dari Kutim, yang sebelumnya diambil oleh salah satu pelaku (KR) dan kembali dibawah ke Samarinda untuk dipecah, setelah itu akan diambil oleh seseorang,” terang Haryoto.
“Samarinda ini untuk transit barang, karena dirasa aman, sehingga dipecah-pecah disini,” sambungnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan asal dan pemilik narkoba tersebut. (bdp/ob1/ef)








