okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Asisten I Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan penetapan upah minimum tahun 2023 secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, bertempat di Ruang Vidcon , Kantor Bupati Kukar, Jumat (18/11/2022).
Taufik mengatakan, rakor hari ini terkait dengan persiapan penetapan upah minimum bagi kabupaten atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023. Maka dari itu pemerintah daerah khusunya Pemkab Kukar diminta untuk mengkoordinasikan dengan forkopimda dengan melibatkan dewan pengupahan , persatuan buruh dan Disnaker Kukar.
“Nantinya dari Disnaker yang menginisiasi dan memfasilitasi prosesnya selanjutnya akan ditetapkan UMK Pemkab Kukar, ” ungkap Taufik.
Ia menjabarkan untuk penetapan UMK harus melalui beberapa indikator salah satunya terkait masalah inflasi dan beberapa masalah lainnya. Beberapa masalah itu lah yang nantinya akan dibahas dengan jajaran forkopimda.
“Saat ini belum ditetapkan nominal UMK-nya, sebab, harus menyesuaikan dengan beberapa kriteria dan harus berdasarkan rumus yang telah ditentukan oleh Kemenaker RI. Setelah itu bisa ditetapkan nominal UMK-nya, kemungkinan di bulan Desember sudah bisa ditetapkan, ” pungkasnya. (atr/ob1/ef)








