Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 28 Nov 2022 17:00 WITA

Terjaring Razia Satpol PP Kukar, Sebanyak 16 PKL Dikenakan Denda


Proses Sidang Tipiring yang diikuti 16 PKL yang berjualan di atas saluran drainase Perbesar

Proses Sidang Tipiring yang diikuti 16 PKL yang berjualan di atas saluran drainase

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama tim gabungan diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Pengadilan Negeri Tenggarong dan Polres Kukar, melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia berjualan di atas saluran air (drainase) beberapa waktu lalu.

Adapun yang terjaring dalam razia PKL tersebut sebanyak 16 pedagang. Sedangkan dalam sidang Tipiring dihadiri sebanyak 12 PKL, 4 diantaranya tidak hadir mengikuti. Pelaksanaan Tipiring dilakukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kukar, Senin (28/11/2022).

“Hari ini kita melaksanakan sidang tipiring sebagai lanjutan dari penertiban pedagang pada tanggal 23 kemarin. Kemungkinan kedepannya akan berlanjut karena musim hujan drainase akan buntu makanya kita terus lakukan penertiban, ” ungkap PLT Kepala Satpol PP Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.

Taufik menyebutkan, denda yang diberikan kepada PKL beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu. Sedangkan yang tidak hadir dalam persidangan akan diberikan denda sebanyak Rp 300 ribu. Ia berharap ini menjadi tolak ukur. Apapun pelanggaran yang ada di Kukar, khusunya wilayah Tenggarong akan ditertibkan sesuai dengan aturan.

“Jadi tidak hanya teguran saja, ini tindakan terkahir kami sebagai bukti nyatanya. Kalau mereka tetap berdagang akan kami lakukan upaya paksa yakni pembongkaran atau mereka sendiri yang membongkar,” sebutnya.

Ditanya perihal relokasi PKL, Taufik menyebutkan itu bukan bagian tugas dari Satpol PP melainkan kewenangan dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Kukar. Oleh karena itu, ia berjanji akan terus melakukan penertiban.

“Kalau ada pelanggaran trantibum kita lakukan peneguran, kami menegaskan disitu, ” tegas Taufik.

Selanjutnya, Taufik menyebutkan akan kembali menggelar sidang lanjutan kedua, dengan masalah yang sama yaitu berjualan di atas drainase. Ada 15 orang yang berbeda yang bakal mengikuti sidang Tipiring. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Janji di Atas Kertas Akan Dicek ke Lapangan, Kukar Finalkan Arah Pembangunan 2027

20 April 2026 - 17:29 WITA

Pembangunan Kukar 2027

P3K Mundur Lebih Dihargai, Bupati Kukar: Daripada Terima Tapi Tak Pernah Datang

18 April 2026 - 16:55 WITA

P3K Kukar

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign

16 April 2026 - 18:46 WITA

P3K Kukar

Dibangun Rp23 Miliar, Kini Dipenuhi Semak dan Aktivitas Negatif, Ini Kondisi Taman Replika Tenggarong

15 April 2026 - 17:03 WITA

Taman replika Tenggarong

Baru Dilantik, PJ Kades Jonggon Fokus Siapkan PAW dan Lanjutkan Program Desa

9 April 2026 - 17:29 WITA

PJ Kades Jonggon

Standar Mutu Konstruksi Kaltim Teratas Nasional, PUPR Provinsi Sabet Peringkat 1 Sutami Award 2025

2 Desember 2025 - 14:12 WITA

Sutami Award 2025
Trending di Pemerintahan