okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama tim gabungan diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Pengadilan Negeri Tenggarong dan Polres Kukar, melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia berjualan di atas saluran air (drainase) beberapa waktu lalu.
Adapun yang terjaring dalam razia PKL tersebut sebanyak 16 pedagang. Sedangkan dalam sidang Tipiring dihadiri sebanyak 12 PKL, 4 diantaranya tidak hadir mengikuti. Pelaksanaan Tipiring dilakukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kukar, Senin (28/11/2022).
“Hari ini kita melaksanakan sidang tipiring sebagai lanjutan dari penertiban pedagang pada tanggal 23 kemarin. Kemungkinan kedepannya akan berlanjut karena musim hujan drainase akan buntu makanya kita terus lakukan penertiban, ” ungkap PLT Kepala Satpol PP Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.
Taufik menyebutkan, denda yang diberikan kepada PKL beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu. Sedangkan yang tidak hadir dalam persidangan akan diberikan denda sebanyak Rp 300 ribu. Ia berharap ini menjadi tolak ukur. Apapun pelanggaran yang ada di Kukar, khusunya wilayah Tenggarong akan ditertibkan sesuai dengan aturan.
“Jadi tidak hanya teguran saja, ini tindakan terkahir kami sebagai bukti nyatanya. Kalau mereka tetap berdagang akan kami lakukan upaya paksa yakni pembongkaran atau mereka sendiri yang membongkar,” sebutnya.
Ditanya perihal relokasi PKL, Taufik menyebutkan itu bukan bagian tugas dari Satpol PP melainkan kewenangan dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Kukar. Oleh karena itu, ia berjanji akan terus melakukan penertiban.
“Kalau ada pelanggaran trantibum kita lakukan peneguran, kami menegaskan disitu, ” tegas Taufik.
Selanjutnya, Taufik menyebutkan akan kembali menggelar sidang lanjutan kedua, dengan masalah yang sama yaitu berjualan di atas drainase. Ada 15 orang yang berbeda yang bakal mengikuti sidang Tipiring. (atr/ob1/ef)








