okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dewan Pengupahan Kukar , Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar dan Serikat Buruh. Menggelar pertemuan untuk membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar, di Kantor Bupati Kukar, Rabu (30/11/2022).
“Kemarin Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) telah ditetapkan. Maka dari itu, kami hari menggelar rapat untuk menindaklanjutinya dengan sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022. Karena tanggal 2 Desember kita sudah ditunggu oleh provinsi untuk menyampaikan hasil kesepakatan ini, ” ucap PLT Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta.
Hatta menyebutkan, rapat kali ini berjalan dengan sesuai yang direncanakan artinya pengusulan ini tidak menimbulkan perdebatan dalam rapat ini. Sebab yang dijelaskan didalam rapat tersebut berdasarkan dari Permenaker No 18 Tahun 2002.
“Berdasarkan hasil kesepakatan kami sepakat mengusulkan untuk UMK naik sebesar Rp 3.394.513 , jadi kenaikannya itu Rp 194.858 ribu rupiah atau 6,09%, ” ungkap Hatta.
Hatta menjelaskan, kenaikan UMK kali ini tidak jauh dari kenaikan UMP , sebab yang terutama adalah UMP harus lebih kecil dari pada UMK. Dan itu juga sudah diatur oleh Kemenaker RI melalui Permenaker No 18 Tahun 2002.
“Setelah rapat selesai ini kami langsung antar ke provinsi hasil dari kesepakatan kami tadi, dan mereka yang akan menetapkannya. Karena seluruh kabupaten/kota semua menyerahkan rekomendasi ke provinsi untuk ditetapkan, ” pungkas Hatta. (atr/ob1/ef)








