okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kukar melalui Tim Alligator Satreskrim berhasil meringkus tiga pria masing-masing berinisial SD (56), RM (44) dan MS (30) di Desa Kota Bangun Ulu , Kecamatan Kota Bangun. Ketiganya merupakan sindikat penimbun solar bersubsidi. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pria yang berinisial MS merupakan salah satu pegawai SPBU di Kota Bangun yang sering melayani para pengetap.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata, pengungkapan ini terkuak setalah tim Opsnal Polres Kukar, curiga dengan praktik ilegal yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Kemudian dugaan ini diperkuat dengan adanya salah satu masyarakat membuat laporan yang merasa kesal, sebab solar bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru ditimbun oleh ketiga pelaku.
“Solar yang ditimbun itu akan dijual kembali dengan harga yang lebih mahal oleh SD dan RM, ” ucap Made.
Pada saat penangkapan, ditemukan dua mobil yang telah dimodifikasi untuk mengetap dikediaman rumah pelaku. Mobil berjenis L300 dimodifikasi pelaku dikolong mobil dilengkapi sejenis baskom untuk menampung solar. Juga pihaknya temukan dua jeriken berisikan solar.
Kemudian pihaknya juga mengamankan mobil jenis Toyota Kijang LGX yang di dalamnya terdapat jeriken penuh solar. “saat pembelian solar kedua pelaku selalu dilayani oleh MS. Setelah melakukan pengisian, pelaku selalu memberi uang tips dengan jumlah yang bervariasi,” ujarnya.
Berdasar barang bukti yang disita dari rumah RD, RM lantas digiring ke Mapolres Kukar. Sedangkan MS berhasil ditangkap di SPBU Desa Kota Bangun Ulu. Saat diperiksa, pelaku mengaku sengaja memodifikasi tangki mobil dengan pompa dan selang disertai keran.
“Memodifikasi untuk mempermudah pemindahan solar ke puluhan jeriken yang disiapkan untuk menampung di rumah SD. Untuk selanjutnya dijual dengan harga yang lebih mahal, ” terangnya.
Dari ketiganya, polisi berhasil menyita dua mobil, dua unit pompa lengkap selang dan keran, solar bersubsidi sebanyak 370 liter di jeriken. Kini ketiga pelaku mendekam di Mapolres Kukar dan terancam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam 40 ke 9 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (atr/ob1/ef)








