okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial A (24) ditangkap polisi saat membawa sabu seberat lebih dari 1 kilogram di kawasan Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Minggu (12/4/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp800 ribu untuk sekali pengantaran, meski kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku di pinggir jalan. Saat digeledah, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.
Dari interogasi awal, pelaku mengaku menerima barang tersebut dari seseorang berinisial NN (33). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju sebuah hotel di Samarinda yang disebut sebagai lokasi keberadaan NN.
Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil mengamankan NN di dalam kamar hotel. Saat ditangkap, NN tengah mengemas sabu ke dalam plastik klip bening. Dari lokasi tersebut, polisi menyita tambahan sabu seberat lebih dari 500 gram, bersama alat pendukung seperti timbangan digital dan alat pres.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menyebut total barang bukti dari dua lokasi mencapai sekitar 1,5 kilogram sabu. Jumlah tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Kukar dalam beberapa waktu terakhir.
“Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar karena melibatkan jaringan dengan jumlah barang bukti cukup signifikan,” ujarnya.
Dengan jumlah tersebut, sabu yang diamankan diperkirakan dapat dikonsumsi oleh ribuan orang. Polisi menilai, pengungkapan ini berhasil memutus potensi peredaran narkotika dalam skala luas di wilayah Kukar.
Kasus ini juga menjadi bagian dari rangkaian penindakan selama empat bulan pertama 2026. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Kukar mencatat 79 kasus dengan total 103 tersangka.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Kukar dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku. (atr/bby)








