Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 15 Apr 2026 17:07 WITA

Dibayar Rp800 Ribu, Kurir Sabu 1,5 Kg di Kukar Terancam Seumur Hidup


Petugas Polres Kutai Kartanegara menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram yang disita dari jaringan narkoba di wilayah Loa Janan dalam konferensi pers. (Humas Polres Kukar) Perbesar

Petugas Polres Kutai Kartanegara menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram yang disita dari jaringan narkoba di wilayah Loa Janan dalam konferensi pers. (Humas Polres Kukar)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial A (24) ditangkap polisi saat membawa sabu seberat lebih dari 1 kilogram di kawasan Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Minggu (12/4/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp800 ribu untuk sekali pengantaran, meski kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku di pinggir jalan. Saat digeledah, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.

Dari interogasi awal, pelaku mengaku menerima barang tersebut dari seseorang berinisial NN (33). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju sebuah hotel di Samarinda yang disebut sebagai lokasi keberadaan NN.

Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil mengamankan NN di dalam kamar hotel. Saat ditangkap, NN tengah mengemas sabu ke dalam plastik klip bening. Dari lokasi tersebut, polisi menyita tambahan sabu seberat lebih dari 500 gram, bersama alat pendukung seperti timbangan digital dan alat pres.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menyebut total barang bukti dari dua lokasi mencapai sekitar 1,5 kilogram sabu. Jumlah tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Kukar dalam beberapa waktu terakhir.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar karena melibatkan jaringan dengan jumlah barang bukti cukup signifikan,” ujarnya.

Dengan jumlah tersebut, sabu yang diamankan diperkirakan dapat dikonsumsi oleh ribuan orang. Polisi menilai, pengungkapan ini berhasil memutus potensi peredaran narkotika dalam skala luas di wilayah Kukar.

Kasus ini juga menjadi bagian dari rangkaian penindakan selama empat bulan pertama 2026. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Kukar mencatat 79 kasus dengan total 103 tersangka.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Kukar dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Petani Sangasanga Tak Lagi Jual Murah, Koperasi Baru Disiapkan Jadi Gudang Distribusi

16 April 2026 - 13:55 WITA

koperasi sangasanga

Dibangun Rp23 Miliar, Kini Dipenuhi Semak dan Aktivitas Negatif, Ini Kondisi Taman Replika Tenggarong

15 April 2026 - 17:03 WITA

Taman replika Tenggarong

PHK Tanpa Gaji dan Pesangon, Ratusan Pekerja Tambang di Kukar Diduga Jadi Korban

14 April 2026 - 17:53 WITA

4.647 Peserta PBI Dialihkan ke Kabupaten, Kukar Pertanyakan Kebijakan Pemprov

14 April 2026 - 15:01 WITA

PBI Kukar

Tanpa Naik Harga, Tempe di Tenggarong Diam-Diam Mengecil

13 April 2026 - 20:14 WITA

harga tempe

Isu “Duel” di Politik Kukar, PDIP: Kami Pilih Berlomba Layani Masyarakat

13 April 2026 - 17:10 WITA

PDIP Kukar
Trending di Pos-pos Terbaru