Menu

Mode Gelap

Legislatif · 11 Mei 2026 23:18 WITA

Paripurna DPRD Kukar Bisa Pakai Bahasa Kutai, Raperda Perlindungan Bahasa Disahkan


Suasana rapat paripurna DPRD Kukar saat pengesahan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Kutai serta Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Suasana rapat paripurna DPRD Kukar saat pengesahan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Kutai serta Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Bahasa Kutai mulai didorong masuk dalam agenda resmi pemerintahan di Kutai Kartanegara. Dorongan itu muncul setelah DPRD Kukar menyetujui Raperda Perlindungan dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Kutai dalam rapat paripurna, Senin (11/5/2026).

Selain raperda bahasa dan sastra Kutai, DPRD Kukar juga menyetujui Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan dua raperda tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna. Ia menyebut regulasi itu memiliki arah berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan kepentingan daerah.

“Tadi ada dua buah raperda yang sudah kita setujui dan sahkan, terkait dengan pengelolaan dan pengembangan perikanan budidaya air tawar, kemudian juga perlindungan dan pengembangan bahasa dan sastra Kutai,” ujar Ahmad Yani.

Menurutnya, raperda perikanan budidaya air tawar diarahkan untuk mendukung ketersediaan pangan di Kukar. Sementara raperda bahasa dan sastra Kutai menjadi dasar hukum dalam upaya menjaga serta mengembangkan budaya daerah.

Ahmad Yani mengatakan penggunaan Bahasa Kutai dapat diterapkan dalam berbagai kegiatan resmi maupun kegiatan masyarakat. Bahasa daerah itu didorong menjadi pendamping Bahasa Indonesia dalam agenda tertentu.

“Semua nanti event-event yang kira-kira ada kaitannya dengan aktivitas yang dilakukan daerah, minimal ada pilihan. Artinya kita jadikan bahasa daerah itu sebagai bahasa kedua setelah bahasa Indonesia,” katanya.

Ia bahkan mendorong penggunaan Bahasa Kutai mulai diterapkan dalam agenda resmi pemerintahan, termasuk rapat paripurna DPRD Kukar.

“Misalnya paripurna saja, kalau perlu nanti ada bahasa Indonesia dan ada bahasa Kutai,” lanjutnya.

Selain mengesahkan dua raperda tersebut, DPRD Kukar juga menetapkan sejumlah raperda lain untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus. Sedikitnya terdapat lima raperda yang masuk agenda pembahasan, termasuk raperda terkait pondok pesantren, industri, serta regulasi yang menurut Ahmad Yani berkaitan dengan perlindungan sosial di masyarakat.

Ahmad Yani menyebut raperda yang akan dibahas pansus tersebut dinilai penting untuk memberi dasar aturan terhadap sejumlah persoalan yang berkembang di Kukar.

“Karena itu kan merajalela di tempat kita di Kutai Kartanegara yang saat ini memang belum ada aturan yang menjaga itu,” ucapnya.

Ia berharap pembahasan raperda oleh pansus nantinya dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan di masyarakat.

Pengesahan raperda tersebut menjadi salah satu langkah DPRD Kukar dalam memberi dasar hukum bagi pelestarian budaya lokal. Setelah disetujui dalam paripurna, penerapannya dalam agenda resmi masih memerlukan pengaturan teknis agar dapat berjalan sesuai ketentuan. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alutsista Modern TNI Ditempatkan di Kukar, Bupati Aulia Kaitkan dengan Posisi Strategis Kaltim

15 Juni 2026 - 18:19 WITA

alutsista TNI

Dugaan Asusila di Ponpes Kukar, Pemkab Akan Cek Izin dan Pengawasan

15 Juni 2026 - 18:10 WITA

ponpes Kukar

Jagung Binaan Polresta Samarinda Siap Panen Bertahap, Hasilnya Disiapkan ke Bulog

15 Juni 2026 - 18:00 WITA

Polresta Samarinda

266 Jemaah Haji Kukar Pulang Bertahap, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

13 Juni 2026 - 21:43 WITA

Jemaah haji Kukar

KAHMI Kukar Susun Peta Jalan Lima Tahun untuk Kawal Pembangunan Daerah

13 Juni 2026 - 17:37 WITA

KAHMI Kukar

Disambut Warga Saat Pulang ke Kukar, Rita Widyasari Pilih Menepi dari Politik

12 Juni 2026 - 22:24 WITA

Rita Widyasari
Trending di Pos-pos Terbaru