okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Bahasa Kutai mulai didorong masuk dalam agenda resmi pemerintahan di Kutai Kartanegara. Dorongan itu muncul setelah DPRD Kukar menyetujui Raperda Perlindungan dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Kutai dalam rapat paripurna, Senin (11/5/2026).
Selain raperda bahasa dan sastra Kutai, DPRD Kukar juga menyetujui Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan dua raperda tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna. Ia menyebut regulasi itu memiliki arah berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan kepentingan daerah.
“Tadi ada dua buah raperda yang sudah kita setujui dan sahkan, terkait dengan pengelolaan dan pengembangan perikanan budidaya air tawar, kemudian juga perlindungan dan pengembangan bahasa dan sastra Kutai,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, raperda perikanan budidaya air tawar diarahkan untuk mendukung ketersediaan pangan di Kukar. Sementara raperda bahasa dan sastra Kutai menjadi dasar hukum dalam upaya menjaga serta mengembangkan budaya daerah.
Ahmad Yani mengatakan penggunaan Bahasa Kutai dapat diterapkan dalam berbagai kegiatan resmi maupun kegiatan masyarakat. Bahasa daerah itu didorong menjadi pendamping Bahasa Indonesia dalam agenda tertentu.
“Semua nanti event-event yang kira-kira ada kaitannya dengan aktivitas yang dilakukan daerah, minimal ada pilihan. Artinya kita jadikan bahasa daerah itu sebagai bahasa kedua setelah bahasa Indonesia,” katanya.
Ia bahkan mendorong penggunaan Bahasa Kutai mulai diterapkan dalam agenda resmi pemerintahan, termasuk rapat paripurna DPRD Kukar.
“Misalnya paripurna saja, kalau perlu nanti ada bahasa Indonesia dan ada bahasa Kutai,” lanjutnya.
Selain mengesahkan dua raperda tersebut, DPRD Kukar juga menetapkan sejumlah raperda lain untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus. Sedikitnya terdapat lima raperda yang masuk agenda pembahasan, termasuk raperda terkait pondok pesantren, industri, serta regulasi yang menurut Ahmad Yani berkaitan dengan perlindungan sosial di masyarakat.
Ahmad Yani menyebut raperda yang akan dibahas pansus tersebut dinilai penting untuk memberi dasar aturan terhadap sejumlah persoalan yang berkembang di Kukar.
“Karena itu kan merajalela di tempat kita di Kutai Kartanegara yang saat ini memang belum ada aturan yang menjaga itu,” ucapnya.
Ia berharap pembahasan raperda oleh pansus nantinya dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan di masyarakat.
Pengesahan raperda tersebut menjadi salah satu langkah DPRD Kukar dalam memberi dasar hukum bagi pelestarian budaya lokal. Setelah disetujui dalam paripurna, penerapannya dalam agenda resmi masih memerlukan pengaturan teknis agar dapat berjalan sesuai ketentuan. (atr/bby)








