okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Jalan poros nasional yang berlokasi di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman. Mengalami kerusakan parah sehingga menyebabkan kemacetan panjang beberapa waktu lalu. Di tahun 2023, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) bakal memperbaiki jalan tersebut secara bertahap.
Pada tahun 2022 tahun lalu, BPJN telah mengusulkan anggaran untuk pembiayaan perbaikan jalan poros nasional tersebut. Pihaknya pun telah memantau lokasi jalan rusak dan didapati kondisi jalannya mengalami kerusakan yang sangat parah.
“Alhamdulillah tahun kemarin juga sudah kami usulkan. Tahun ini akan masuk anggaran, dan sekarang dalam proses lelang,” ujar BPJN melalui Kepala Satker PJN Wilayah 1 Kaltim, Rachmat Fadjar, Rabu (11/1/2023).
Dirinya mengungkapkan, jalan rusak saat ini bakal dilakukan penanganan sementara, yaitu dengan melakukan penimbunan pada lubang -lubang dengan menggunakan pecahan batu. Karena, untuk proses pengerjaan permanen membutuhkan waktu proses pelelangan.
Lebih lanjut, Rachmat menyebutkan, perbaikan jalan tersebut rencananya bakal menggunakan beton atau semenisasi. Disamping itu, badan jalan akan dilakukan peninggian sebab sering terkena genangan air saat banjir. Adapun kendala yang dihadapi saat akan melakukan perbaikan yakni ada salah satu rumah warga yang enggan digeser. Berdasarkan informasi, rumah tersebut milik salah satu pegawai kelurahan atau desa.
“Lebaho Ulaq itu rencananya akan dibeton, karena terlalu tergenang air maka akan ditinggikan,” imbuhnya.
Total anggaran yang digunakan untuk memperbaiki jalan tersebut berjumlah Rp 187 miliar. Peningkatan yang bakal ditangani sepanjang 20 kilometer. Bakal ada lima titik yang menjadi sasaran perbaikan, dua di antaranya berada di Sekolah Polisi Negara (SPN) kawasan Jonggon , Kecamatan Loa Kulu dan Desa Lebaho Ulaq.
Ada lima titik yang menjadi sasaran, dua di antaranya berada di Sekolah Polisi Negara (SPN) kawasan Jonggon, Kecamatan Loa Kulu dan Desa Lebaho Ulaq. “Jalan sepanjang 20 kilometer bakal diperbaiki secara permanen, ” pungkasnya. (atr/ob1/ef)








