okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan Barang Milik Daerah atas barang yang sudah dinilai tidak layak pakai/ tidak produktif, pemusnahan tersebut dilakukan di Tempat Pergudangan Komplek Kantor Bupati Kukar. Dengan dihadiri langsung oleh Sekda Kukar, Sunggono, Senin (16/1/2023).
Sekda Kukar, Sunggono mengatakan, hari ini dilakukan Pemusnahan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari persetujuan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan apabila barang tersebut sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindah tangankan, “ungkapnya.
Dikatakan Sunggono, BMD atau aset yang telah diusulkan untuk melakukan pemusnahan merupakan barang-barang dalam keadaan rusak berat, sudah tidak produktif, karena biaya pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh dari penggunaan barang tersebut, dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Oleh karena itu, guna tertib administrasi barang dengan berpedoman pada Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dilakukan Penarikan barang untuk diusulkan pemusnahan didahului dengan penelitian.
Barang yang diusulkan pemusnahan dicek apakah secara fisik ada barangnya, lalu diteliti kesesuaian barang dengan pencatatan dalam kelompok aset lain-lain.
“Pemusnahan Barang Milik Daerah dari 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berupa peralatan dan mesin/KIP B sebanyak 31.105 Unit, dengan nilai keseluruhan Rp.67.965.502.879,26, yang dimusnahkan pada hari ini, ” pungkas Sunggono. (atr/ob1/ef)








