Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 14 Jan 2023 16:34 WITA

Wajib Pajak 10% Dinilai Terlalu Tinggi, DPRD Kukar Bakal Rombak Raperda Pengelolaan Sarang Walet


Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Demi mengoptimalkan pajak sarang burung walet, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) bakal merombak ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet. Mengingat saat ini masih tahap rancangan oleh karena itu masih diperlukan sinkronisasi data dan sosialisasi kepada masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal, mengatakan, potensi sarang burung walet sangat luar biasa. Dimana setiap tahunnya untuk wilayah Kaltim bisa memproduksi sarang walet sebanyak 100 ton lebih, sudah termasuk dengan Kukar.

“Bahkan kemarin ada yang sampai 200 ton dari Kaltim. Jadi kita coba bagaimana pajak ini bisa diterima semua kalangan, karena Perda sebelumnya itu terlalu besar yaitu 10%. Dan 10% ini memberatkan entah itu petani atau pengepul,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal.

Andi mengungkapkan, penerapan wajib pajak ini menjadi alasan utama kenapa harus dilakukan revisi kembali. Mengingat, DPRD dan Pemkab Kukar menginginkan masyarakat untuk bisa memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak sarang burung walet miliknya. Akan tetapi, untuk nilai wajib pajak 10% itu yang belum bisa disepakati.

“Dimana dengan pajak 10% akan memberatkan wajib pajak, sedangkan kalau beberapa daerah itu ada yang 2,5% ada yang 3% yang 1%. Yang pasti berapa pun itu saya berharap ini bisa diterima oleh semua kalangan,” ucap Andi Faisal.

Faisal mengestimasikan pendapatan yang diperoleh sarang burung walet jika panen. Jika dalam setahun menghasilkan 50 ton, dengan harga Rp 10 Juta per kilogram. Maka akan ada puluhan miliar yang dihasilkan. Pastinya, dari nominal tersebut banyak juga yang mengalir ke PAD Kukar. Namun nyatanya, pendapatan walet di Kukar dalam setahun hanyalah Rp 50 Juta.

Dalam revisinya, pihak DPRD Kukar bakal menerapkan sanksi bagi para pengepul yang melanggar. Apabila menjalan proses jual beli sarang burung walet di Kukar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Otomatis para penjual tersebut dapat dikenakan sanksi tegas.

“Keputusan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih taat pajak. Oleh karena itu, Faisal ungkapkan dalam waktu dekat akan ada rapat lagi bersama petani maupun pengepul walet dan pihak terkait, ” pungkas Andi Faisal. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantuan Lansia dan Disabilitas Kukar Berlanjut, 600 Penerima Program Permakanan Dievaluasi Tiap Tiga Bulan

10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Fiskal Terbatas, Aulia Rahman Basri Pastikan Belanja Pegawai dan Pelayanan Publik Tetap Terjaga

10 Oktober 2026 - 18:14 WITA

Aulia Dorong Daerah Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Migas dan Tambang

10 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Seleksi Pramuka Garuda Kukar Dibagi Dua Tahap, Pengukuhan Ditargetkan November

9 Oktober 2026 - 20:57 WITA

Kukar Bidik Juara Porprov Korpri Kaltim 2026, Atlet Mulai Jalani Persiapan

9 Oktober 2026 - 14:34 WITA

Pemkab Kukar Siapkan Dana RT untuk Perkuat Sistem Air di Kawasan Rawan Kebakaran

8 Oktober 2026 - 13:41 WITA

Trending di Advertorial