okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar berencana bakal bertemu dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (Kementrian ATR/BPN), untuk berkonsultasi terkait keluarnya dua Kecamatan Samboja dan Samboja Barat dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRT) tahun 2023.
Berdasarkan informasi, Kecamatan Samboja dan Samboja Barat di tahun 2023 terancam tidak mendapat anggaran pemerintah daerah untuk pembangunan, mengingat dua kecamatan tersebut bersentuhan langsung dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Disamping itu, Pemkab Kukar pun terancam tidak dapat menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin mengatakan, untuk Perda RTRW , harus ada kejelasan hukum terkait dengan wilayah tersebut. Mengingat, pembangunan IKN belum masuk ke wilayah Samboja dan Samboja Barat. Dan ini tentu menjadi kekhawatiran anggota DPRD Kukar dapil Samboja.
“Seandainya Perda RTRW itu di sahkan, bagaimana dengan pembangunan 2023 maupun seterusnya. Sedangkan APBD tahun 2023 sudah sah tahun lalu. Itu yang menjadi pertanyaan besar dari dapil Samboja. Maka dari itu, Sejumlah fraksi menyampaikan agar dilakukan konsultasi ke kementerian, insyaallah Rabu dilakukan diskusi terkait dengan beberapa poin tersebut,” ungkap Rendi, Senin (16/1/2023).
Rendi memastikan, untuk Pemkab Kukar bakal tetap mengikuti instruksi pemerintah pusat, apapun keputusannya. Yang jelas ini bakal berdampak terhadap DBH Kukar sebab sepertiga DBH itu posisinya di wilayah yang masuk IKN. Nilainya itu bisa mencapai Rp 800 miliar per tahun. ” Itu yang mau kita tanyakan juga ke Kementrian ATR/BPN,” sebut Rendi.
Apabila Samboja dan Samboja Barat keluar tahun ini, berarti DBH itu tidak bisa digunakan. Artinya pembagian di bulan Oktober tahun 2022 sudah jelas, mengingat itu sudah ada Perpresnya bahwa DBH Kukar naik karena produksi naik. Dan produksi itu tingginya di wilayah yang masuk IKN.
“Ini akan ditanyakan lebih lanjut terkait DBH, apakah pelepasan dua kecamatan tersebut berpengaruh dengan DBH, pembangunan dan kepengurusan masyarakat atau tidak, karena kalau kita lihat sekarang pihak Otorita belum mengurus masyarakat secara langsung. Artinya masyarakat Samboja, Samboja Barat dan beberapa wilayah seperti Loa Janan dan Loa Kulu kalau dilepaskan apakah yang ngurus masyarakatnya pemerintah otorita atau bagaimana,” pungkas Rendi. (atr/ob1/ef)








