okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Tenggarong banyak menerima permohonan dispensasi menikah sebanyak 103 orang. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pengadilan Agama, angka perkara ini cenderung menyusut ketimbang tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 186 orang.
“Dari 103 pengajuan tersebut, tidak semuanya dikabulkan oleh hakim. Sebab hakim memiliki penilaian atau pertimbangan tersendiri untuk mengabulkan atau tidak,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati, Selasa (24/1/2023).
Reny mengungkapkan, banyaknya permintaan dispensasi menikah ini disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya faktor ekonomi, dimana kedua orang tua nya sudah tidak mampu lagi membiayai pendidikan anaknya. Dan ada juga mengalami married by accident (MBA) atau bisa dikatakan hamil sebelum menikah.
“Berbagai faktor yang terjadi di masyarakat. Dan itu tidak bisa dipatok, bermacam-macam,” katanya.
Menurut data Pengadilan Agama Tenggarong, jumlah yang ditangani selama tahun 2022 sebanyak 2.174 perkara. Sedangkan permohonan terbanyak yang diterima yakni Cerai Gugat berjumlah 1.252. Disusul dengan Cerai Talak sebanyak 358, Isbat Nikah 307, serta 103 dispensasi nikah.
Berdasarkan informasi, dispensasi menikah merupakan upaya bagi masyarakat yang ingin menikah, namun belum mencukupi batas usia yang ditetapkan pemerintah. Sehingga orang tua anak tersebut, perlu mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Hanya saja, pemberian dispensasi nikah di bawah umur ini tidak semuanya dikabulkan oleh hakim. (atr/ob1/ef)








