okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Jalan akses penghubung tiga kecamatan antara Kota Bangun, Kembang Janggut dan Tabang di Dusun Pendamaran, akhirnya telah selesai diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara (DPU Kukar). Diketahui, Dinas PU akan berfokus pada perbaikan jalan di poros Desa Kahala menggunakan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 31 miliar, untuk rekonstruksi jalan sepanjang 5,5-6 kilometer (km).
Hingga saat ini, jalan penghubung tersebut masih tersisa empat kilometer yang belum dilakukan pengaspalan jalan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Tuana Tuha, meminta perbaikan jalan tersebut segera dirampungkan dalam waktu dekat.
Mengingat, jalan tersebut merupakan jalan poros yang menghubungkan tiga kecamatan di Kabupaten Kutai kartanegara. Dan merupakan salah satu jalan penting bagi masyarakat maupun pemerintah untuk melakukan pendistribusi bahan logistik.
“Kami berharap kepada Pemkab Kukar, untuk segera menuntaskan pengerjaan jalan tersebut. Masih ada jalan sepanjang empat kilometer yang belum di aspal, ” kata Kades Tuana Tuha, Tommy.
Dirinya berharap agar jalan dari Dusun Pendamaran menuju Tuana Tuha agar selesai dalam tahun 2023. Keinginan ini merupakan permintaan dari masyarakat juga. Sebab, jalan ini menjadi akses utama ketika ingin bepergian jauh.
“Perbaikan sudah sesuai dengan harapan dari Pemerintah Desa dan masyarakat, yang memang mengharapkan perbaikan akses tersebut. Terutama untuk memperlancar mobilitas pengangkutan barang dan jasa, sehingga roda ekonomi bisa kembali berjalan dengan baik, “pungkas Tommy.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Restu Irawan, mengatakan, sejauh ini sepanjang 31 Kilometer (KM) itu masih ada tersisa 10 KM yang belum diselesaikan.
“Tahun ini kemungkinan selesai. Pasti terealisasikan tahun ini, ” tegas Restu.
Hingga saat ini, sudah sepanjang 15 KM dilakukan pengaspalan. Namun, kemarin disaat banjir itu sempat ada perbaikan kembali di lokasi jalan terendam oleh banjir. “Cuma yang terendam saja pake beton,” tutup Wisnu. (atr/ob1/ef)








