okeborneo.com, SAMARINDA— Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV. Teknologi ini akan mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan terdapat dua titik E-TLE yang terpasang di wilayah hukum Polresta Samarinda.
“Kamera statis e-tle itu ada dua titik, di simpang lembuswana dan simpang muara, tapi nanti kita juga di dukung Korlantas dengan hand mobile e-tle,” kata Gulo
Dijelaskan Gulo lebih lanjut fungsi kamera yang terpasang memiliki fungsinya masing-masing, 1 kamera fokus kepada marka dan rambu-rambu, 1 kamera untuk pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara dan lainnya, 1 kamera lagi itu mengidentifikasi kecepatan dan merekam selama satu bulan, untuk bukti jika ada kejahatan terjadi.
“Disitu gabung dengan kamera pemerintah kota yang sebelumnya sudah ada,” tambahnya.
Untuk kemampuan kamera merekam saat malam hari itu akurat, jadi meskipun malam hari itu tetap dapat merekam pelanggaran lalulintas, semacam infrared jadi hasil gambarnya hitam putih.
“Nanti setelah terekam di kamera datanya akan masuk ke operator yang bertugas dan nanti akan kembali di kroscek karena teknologi otomatis itu kadang-kadang ada kesalahan teknis atau apa baru nanti operator melakukan penetapan penindakan kepolisan dalam bentuk e-tle,” katanya.
Pengendara yang melewati Marka jalan, garis tengah itu akan dikenakan pelanggaran karena jika melewati garis maka akan terekam kamera dan disebut sebagai pelanggaran, kendaraan yang berhenti setelah garis Marka itu melanggar.
“Jadi, teknis mengirimkan bukti pelanggaran itu kita akan mengirimkan kepada pelanggar sesuai dengan data di STNK-nya, kita itu kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengirimkan bukti pelanggarannya,” jelas Gulo
“Surat yang dikirimkan itu nanti berupa bukti pelanggarannya dan denda tilangnya yang harus dibayarkan oleh pelanggar dan untuk pembayarannya disitu ada nomor rekeningnya yang sudah ditetapkan oleh kementrian keuangan atau nomor yang sudah di tetapkan sebagai penampung pembayaran BB tilang se-Indonesia. Jadi langsung ke negara,” sambungnya.
Kalau diabaikan maka kepolisian akan melakukan pemblokiran tindak pidana pelanggaran dan saat melakukan pembayaran di Samsat akan timbul biaya denda pelanggaran
Lebih lanjut, Gulo menerangkan jika ada pengendara yang kena tilang namun ternyata bukan dirinya maka dia bisa datang ke ruang SPKT Polresta Samarinda.
“Ada ruang klarifikasi dan pengaduan, jadi dia bisa membawa surat tersebut dan menunjukkan bukti jelas jika itu bukan kendaraannya,” tandanya.
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengimbau untuk masyarakat yang menjual kendaraannya, begitu menjual langsung ke Samsat untuk membuat bukti lapor jual.
“Jadi nanti identitas lama diblokir sampai dibalik nama dan jika ada ada tilang e-tle ke dia itu saat kita cek akan di pending dulu sampai itu (kendaraan) dibalik nama,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)








