Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 20 Feb 2023 16:44 WITA

Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Temukan 2.200 Data yang Sudah Meninggal Dunia dan Tidak Berdomisili di Kukar


Ketua KPU Kukar, Purnomo Perbesar

Ketua KPU Kukar, Purnomo

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, membahas terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pemilu serentak tahun 2024.

Rapat tersebut berlokasi di gedung serbaguna, Kantor Bupati Kukar, Senin (20/2/2023). Ketua KPU Kukar, Purnomo, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Kukar yang telah mengawal dari awal pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebelum tahapan Pemilu 2024 berjalan.

“Kita sudah bersama-sama saling koordinasi dan komunikasi terkait dengan pemuktahiran daftar pemilih,” kata Purnomo.

Adapun pengerjaan daftar pemilih berkelanjutan, Purnomo menyebutkan pengerjaan sudah dimulai sejak tahun 2021 pasca pelaksanaan Pilkada. Mengingat masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang memang harus diselesaikan oleh KPU Kukar salah satunya daftar pemilih berkelanjutan karena langsung berhubungan dengan logistik dan partisipasi masyarakat.

“Maka hari ini kami dengan Pemkab Kukar mendapatkan dukungan untuk bersama-sama melakukan pemutakhiran data yang dilakukan oleh petugas Pantarlih di lapangan,” ungkapnya.

Untuk itu, KPU Kukar benar-benar bakal mengfaktualkan data DP4 dengan mendatangi rumah ke rumah. Setelah melakukan coklit diharapkan datanya sesuai dan akuntabel. Sedangkan pelaksanaan coklit berlaku sampai pada 14 Maret 2023.

“Kami dari jajaran Pantarlih sampai ke tingkat KPU Kukar ada mendapatkan data yang disampaikan oleh pak Bupati, yang bersangkutan setelah kita faktual kan di lapangan sudah dinyatakan meninggal dunia, sampai update mulai tadi malam itu sudah sekitar 2.200 data yang meninggal dunia dan tidak berdomisili di Kukar,” ujar Purnomo.

Untuk itu terus dilakukan komunikasi guna mendapatkan perlakuan khusus, karena KPU Kukar tidak bisa menghapus data tersebut kalau tidak disertai dengan akta kematian atau surat keterangan dari pihak keluarga dan tingkat kecamatan.

“Jadi, nanti data ini kita rekap dan koordinasi dengan Disdukcapil Kukar nanti secara kolektif akan dikeluarkan dengan akta kematian, baru kita hapus dan data masih terus bergerak,” pungkas Purnomo. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Janji di Atas Kertas Akan Dicek ke Lapangan, Kukar Finalkan Arah Pembangunan 2027

20 April 2026 - 17:29 WITA

Pembangunan Kukar 2027

P3K Mundur Lebih Dihargai, Bupati Kukar: Daripada Terima Tapi Tak Pernah Datang

18 April 2026 - 16:55 WITA

P3K Kukar

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign

16 April 2026 - 18:46 WITA

P3K Kukar

Dibangun Rp23 Miliar, Kini Dipenuhi Semak dan Aktivitas Negatif, Ini Kondisi Taman Replika Tenggarong

15 April 2026 - 17:03 WITA

Taman replika Tenggarong

Baru Dilantik, PJ Kades Jonggon Fokus Siapkan PAW dan Lanjutkan Program Desa

9 April 2026 - 17:29 WITA

PJ Kades Jonggon

Standar Mutu Konstruksi Kaltim Teratas Nasional, PUPR Provinsi Sabet Peringkat 1 Sutami Award 2025

2 Desember 2025 - 14:12 WITA

Sutami Award 2025
Trending di Pemerintahan