okeborneo.com, SAMARINDA – AF (20) seorang hafizh senior di salah satu pondok pesantren tahfizh di kawasan Samarinda utara ini mengaku melakukan kekerasan terhadap juniornya tersebut awalnya hanya untuk memberi pelajaran bagi AR (13) namun nahas korban berakhir meregang nyawa.
“Maksud saya mukul itu hanya sebagai pelajaran untuk dia (korban),” ucap AF
Dikatakan tersangka AF, saat itu kebetulan sedang ada kegiatan gladi kotor untuk wisuda Tahfiz, dan kebetulan ada yang tinggal di asrama (tidak tugas) namun saat dirinya kembali uangnya hilang 200 ribu rupiah.
“Uang saya simpan di lemari dan tidak terkunci dan uang itu teman saya yang simpankan dan cuman ditaruh begitu aja di lemari,” jelasnya.
“Saya dan korban tidak sekamar,” tambahnya.
Saat ditanyakan oleh rekan-rekan media yang hadir saat rilis tersebut, AF mengaku menaruh rasa curiga dengan korban.
“Karena dia maling uang saya. Saya simpan uang di lemari. Pas saya cek tidak ada,” ungkapnya.
Pelaku menduga kuat korban ini sebagai orang yang mengambil uangnya, karena AF mengaku pernah mendapati pelaku mengambil uangnya.
“Sudah dua kali saya kehilangan uang. Sebelumnya itu sering kejadian maling, dia pernah ketangkap maling. Uang yang hilang pertama kali itu juga jumlahnya Rp 200 ribu,” ucapnya.
AF pun mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban tersebut dengan menggunakan tangan kosong ke arah wajah, punggung, dan dada dan pelaku juga menyiramkan segelas air ke arah wajah korban.
“Saya siram pakai air mineral, karena saat itu dia (korban) sudah tak sadarkan diri, tujuan saya biar dia sadarkan diri,” tandanya.
“Kejadiannya itu di lantai 2 dan waktu ditanya sama ustaz saya mengaku memang memukul korban,” sambungnya.
Korban sempat dilarikan ke UKS kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk di cek kondisi korban lalu dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia
Untuk diketahui pelaku ini merupakan santri penghafal Al-Qur’an 30 juz dan yang rencananya akan menjadi pembimbing santri lainnya di Ponpes tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 76.C Jo pasal 80 ayat ( 3 ) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bdp/ob1/ef)








