okeborneo.com, SAMARINDA — Usai 72 tahun tak membuat pria yang disebut kakek di Samarinda ini menurun nafsu birahi, tapi justru menggebu-gebu, terlebih saat melihat cucunya sendiri.
Seorang kakek di Samarinda dengan tega menghamili cucunya sendiri yang berusia 17 tahun dengan kondisi berkebutuhan khusus hingga mengandung 7 bulan.
Kelakuan diluar nalar ini terungkap saat ibu dari korban ini yang tidak lain adalah anaknya sendiri yang melihat perubahan bentuk tubuh korban dan langsung memeriksakannya ke dokter dan ternyata anaknya tersebut dalam kondisi hamil.
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan setelah kejadian tersebut orang tua korban langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang, berdasarkan dengan bukti hasil pemeriksaan dari rumah sakit.
“Setelah laporan tersebut, tersangka diamankan Jumat (17/2/2023) di kediamannya di kawasan Samarinda Utara dan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan Agustus 2022 lalu di sebuah kebun kawasan Samarinda Utara,” jelasnya .
“Jadi setiap anak itu libur, siang atau sore dibawa kakeknya ke kebun, malamnya baru pulang. Di dalam pondok itulah si kakek ini melakukan perbuatannya itu, dengan iming-iming uang Rp 20 ribu, hingga akhirnya cucunya mau,” sambungnya.
Dijelaskan lebih lanjut, kondisi korban saat ini masih dalam penanganan khusus dan tetap dalam pengawasan orangtuanya.
“Cucunya itu difabel, perlu ada penanganan khusus dan saat ini hamil 7 bulan,” singkatnya.
Untuk diketahui tersangka memiliki 6 orang anak dan sudah memiliki 9 orang cucu bahkan memiliki 1 orang cicit.
Tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan baru sadar dan menyesal atas perbuatannya
“Saya melakukannya baru tiga kali, setiap seminggu sekali melakukannya jadi setiap hari Minggu. Kita (keluarga) setiap Minggu ke kebun saya, jadi Sabtu sampai hari Minggu,” ucapnya lirih.
“Awalnya itu korban jam 4 pagi bangunin saya, setelah itu saya suruh masak mi instan, setelah itu korban saya suruh masuk gak mau malah mau tidur ditempat saya kejadian Agustus. Sebenarnya sudah saya suruh Pergi tapi dia tidak mau,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76E UU RI No.25 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Huruf a huruf g dan huruf h UU No.12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
“Ancamannya hukumannya maksimal 15 tahun penjara, tetapi karena pelaku merupakan keluarga sendiri, ditambah 1/3 hukumannya menjadi 20 tahun penjara,” tutup Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto. (bdp/ob1/ef)








